Gibran Rakabuming Raka. Foto: Medcom/Tria
Kautsar Widya Prabowo • 24 October 2023 18:37
Jakarta: Kementerian Sekretariat Negera (Kemensetneg) telah menerima surat izin Wali Kota Surakarta atau Solo Gibran Rakabuming Raka. Surat izin itu dilayangkan karena Gibran ingin berkompetisi menjadi cawapres dalam Pilpres 2024.
"Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat permohonan izin dari Wali Kota Surakarta, Mas Gibran Rakabuming Raka kepada Presiden RI (Joko Widodo)," ujar Koordinator Staf Khusus (Stafsus) Presiden, Ari Dwipayana, saat dikonfirmasi, Selasa, 24 Oktober 2023.
Gibran bersama capres Prabowo Subianto direncanakan mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu, 25 Oktober 2023. Sebelum pendaftaran, keduanya dikabarkan terlebih dahulu melakukan deklarasi.
Ari belum membeberkan jawaban dari Presiden Jokowi terkait permohonan izin ini. Dia meminta waktu untuk mengonfirmasi jawaban dari Kepala Negara.
Sementara itu, Komisioner KPU Idham Holik mengatakan kepala daerah yang mendaftar sebagai pasangan calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) harus meminta izin kepada presiden. Hal itu disampaikan KPU merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat capres cawapres.
"Bahwa terdapat kepala daerah dan atau wakil kepala daerah yang akan dicalonkan sebagai capres cawpares, diberlakukan ketentuan Pasal 171 ayat 1 dan ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017," ujar Idham dalam Breaking News Metro TV, Senin, 16 Oktober 2023.
Adapun Pasal 171 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi, seseorang yang sedang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta izin kepada presiden.