Razia uji emisi di DKI Jakarta. MI/Vicky G
Medcom • 1 November 2023 04:49
Jakarta: Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali melakukan razia uji emisi, hari ini, 1 November 2023. Petugas akan menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor tidak lulus uji emisi.
“Ini sangat efektif, hasil kajian kami bersama NGO Internasional Vital Strategies menunjukan intervensi sumber emisi dari sumber bergerak manfaat terbesar berasal dari uji emisi,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, dalam keterangan resmi, Senin, 30 Oktober 2023.
Atas dasar itu, menurut Asep, razia uji emisi harus terus dilakukan. Pelaksanaan razia dilakukan pertama kali pada September lalu, dan dilaksanakan kembali hari ini, dengan mekanisme yang sudah disempurnakan.
“Kita sudah melibatkan berbagai pihak untuk melakukan evaluasi, hasilnya razia uji emisi ini kembali dilanjutkan dengan beberapa penyempurnaan dalam pelaksanaannya,” jelas dia.
Dia menerangkan dalam pelaksanaan razia uji emisi hari ini, akan dijalankan secara konsisten. Pihaknya juga menyasar lebih banyak kendaraan bermotor yang tak lulus uji emisi.
“Hingga akhir tahun ini, DLH DKI bersama Polda Metro akan melaksanakan razia uji emisi sebanyak 51 kali dan tersebar di sejumlah titik di 5 wilayah DKI Jakarta,” ungkap Asep.
Asep mengingatkan kepada seluruh Warga yang melakukan mobilitas di wilayah DKI Jakarta agar segera melakukan uji emisi pada kendaraannya, baik roda 2 maupun roda 4.
“Segera uji emisi, karena razia uji emisi sekarang jangkauannya lebih luas, kami sudah sosialisasikan sejak jauh-jauh hari. Langkah ini untuk pengendalian pencemaran udara,” ujar Asep.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman menjamin bahwa pelaksanaan razia uji emisi yang memberikan sanksi tilang pada kendaraan bermotor ini tak akan menyusahkan masyarakat,
"Pemerintah melakukan penindakan ini bukan untuk membuat susah masyarakat tapi untuk menjaga kesehatan masyarakat, untuk mendisiplinkan," katanya, Minggu, 15 Oktober 2023.