Ilustrasi. Medcom.id.
Siti Yona Hukmana • 31 October 2023 09:49
Jakarta: Bareskrim Polri mengantongi tiga nama yang diduga membantu tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra melarikan diri selama buron. Ketiganya bisa dijerat pasal merintangi penyidikan.
"Ada beberapa orang yang kita curigai membantu saudara DM melarikan diri. Ada sekitar tiga orang yang saat ini masih dalam proses pengembangan penyidikan dan penyelidikan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan dikutip Selasa, 31 Oktober 2023.
Djuhandhani belum bisa bicara banyak. Sebab, proses pengumpulan bukti-bukti masih berlangsung.
"Kami juga melaksanakan penyidikan terkait siapa yang membantu melarikan diri saudara DM sejak ditetapkan sebagai tersangka dan dia kita tetapkan sebagai DPO," ujar Djuhandhani.
Polisi juga mengantongi sejumlah paetunjuk lainnya terkait pelarian Dito Mahendra. Mulai kendaraan yang digunakan, sampai aliran dana. Namun, seluruhnya masih didalami.
Dito Mahendra ditangkap di sebuah villa daerah Canggu, Badung, Bali pukul 14.30 Wita, Kamis, 7 September 2023 saat tengah liburan. Dia diringkus seorang diri di villa bukan miliknya. Saat penangkapan polisi turut menyita sepucuk senjata api lengkap dengan amunisi.
Tak ada perlawanan dalam penangkapan buron 4 bulan lebih itu. Dito digelandang ke Bareskrim Polri. Dia tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan dengan pengawalan ketat pukul 15.47 WIB, Jumat, 8 September 2023.
Kasus ini berawal saat KPK menemukan 15 senjata api di rumah Dito. Sebanyak sembilan di antaranya ilegal. Ke-9 senjata ilegal disita Dittipidum Bareskrim Polri. Sisanya disimpan Badan Intelijen Kepolisian (BIK).
Kemudian, Bareskrim Polri menetapkan Dito sebagai tersangka. Usai jadi tersangka, Dito kabur dan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 4 Mei 2023.
Selain menjadi tersangka di Bareskrim Polri, pengusaha Dito Mahendra juga dibutuhkan KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi maupun pengembangan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.