Prabowo Didesak Keluarkan Perppu KPK

Presiden Prabowo Subianto. Foto: Medcom/Theo.

Prabowo Didesak Keluarkan Perppu KPK

Devi Harahap • 8 November 2024 12:47

Jakarta: Presiden Prabowo Subianto didesak mengembalikan independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Caranya, Presiden kedelapan itu diminta mengeluarkan peraturan presiden pengganti undang-undang (perppu).

"Pemerintah segera menerbitkan perpu untuk perubahan Undang-Undang Nomor19 tahun 2019 agar mengembalikan KPK sebagai Lembaga anti-korupsi independen dan berintegritas," kata Ketua Umum Forum Dekan Fakultas Hukum dan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah Se-Indonesia, Faisal Piliang, saat dikutip dari Media Indonesia Jumat, 8 November 2024.

Prabowo juga diminta mengembalikan proses pemilihan Capim KPK periode 2024-2029. Hal itu dinilai sebagai penguatan pemberantasan korupsi.
 

Baca juga: 

Bertemu Nawawi, Yusril Tegaskan Pemerintah Tak Akan Mengintervensi KPK


“Kami juga meminta Presiden baru (agar) memiliki komitmen politik-hukum yang kuat dalam agenda pemberantasan korupsi di Indonesia dengan tidak meloloskan Capim KPK yang bermasalah,” ungkap dia.. 

Faisal juga mendorong agar seluruh PTMA se-Indonesia, khususnya Fakultas Hukum dan STIH PTM se-Indonesia melakukan kajian akademik. Pengkajian dilakukan untuk mendalami serta pengawasan terhadap rekam jejak Capim KPK 2024-2029 yang dilakukan saat ini. 

“Dan kajian tersebut dapat dituangkan dalam tulisan popular, policy brief, atau produk akademik yang lain. Ssemoga masa depan hukum, HAM, dan lingkungan hidup kedepan semakin lebih baik kedepan,” ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)