Presiden Prabowo Subianto. Foto: Medcom/Theo.
Devi Harahap • 8 November 2024 12:47
Jakarta: Presiden Prabowo Subianto didesak mengembalikan independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Caranya, Presiden kedelapan itu diminta mengeluarkan peraturan presiden pengganti undang-undang (perppu).
"Pemerintah segera menerbitkan perpu untuk perubahan Undang-Undang Nomor19 tahun 2019 agar mengembalikan KPK sebagai Lembaga anti-korupsi independen dan berintegritas," kata Ketua Umum Forum Dekan Fakultas Hukum dan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah Se-Indonesia, Faisal Piliang, saat dikutip dari Media Indonesia Jumat, 8 November 2024.
Prabowo juga diminta mengembalikan proses pemilihan Capim KPK periode 2024-2029. Hal itu dinilai sebagai penguatan pemberantasan korupsi.
Baca juga:
Bertemu Nawawi, Yusril Tegaskan Pemerintah Tak Akan Mengintervensi KPK |