Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Siti Yona Hukmana • 7 November 2024 21:10
Jakarta: Polisi menyita sejumlah barang bukti dari pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang menjadi tersangka kasus melindungi situs judi online (judol). Salah satunya dua senjata api (senpi)
"(Sebanyak) dua unit senjata api (disita)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 7 November 2024.
Ade membeberkan penyidik juga menyita 34 telepon genggam dari para tersangka. Kemudian, 23 laptop, 16 mobil, 16 monitor, 11 jam tangan mewah, dan empat tablet.
"Empat unit bangunan, kemudian satu unit motor, 215,5 gram logam mulia," beber mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.
Selain itu, Ade menyebut pihaknya menyita uang tunai dengan total Rp73.723.488.957. Rinciannya, mata uang rupiah Rp35.792.110.000, SGD2.955.779 atau senilai Rp35.043.272.457, dan USD183.500 atau senilai Rp2.888.106.500.
"Sekali lagi, kami sampaikan Polda Metro Jaya, Polri, berkomitmen mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal Kementerian Komdigi, bandar, dan pihak lain yang terlibat, dan dengan menerapkan selain tindak pidana perjudian, diterapkan juga TPPU," ujar Ade.
Baca Juga:
Melacak Jejak Bandar Judol di Kementerian Komdigi |