2 Senpi Disita dari Pegawai Komdigi Terkait Judi Online

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

2 Senpi Disita dari Pegawai Komdigi Terkait Judi Online

Siti Yona Hukmana • 7 November 2024 21:10

Jakarta: Polisi menyita sejumlah barang bukti dari pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang menjadi tersangka kasus melindungi situs judi online (judol). Salah satunya dua senjata api (senpi)

"(Sebanyak) dua unit senjata api (disita)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 7 November 2024.

Ade membeberkan penyidik juga menyita 34 telepon genggam dari para tersangka. Kemudian, 23 laptop, 16 mobil, 16 monitor, 11 jam tangan mewah, dan empat tablet.

"Empat unit bangunan, kemudian satu unit motor, 215,5 gram logam mulia," beber mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.

Selain itu, Ade menyebut pihaknya menyita uang tunai dengan total Rp73.723.488.957. Rinciannya, mata uang rupiah Rp35.792.110.000, SGD2.955.779 atau senilai Rp35.043.272.457, dan USD183.500 atau senilai Rp2.888.106.500.

"Sekali lagi, kami sampaikan Polda Metro Jaya, Polri, berkomitmen mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal Kementerian Komdigi, bandar, dan pihak lain yang terlibat, dan dengan menerapkan selain tindak pidana perjudian, diterapkan juga TPPU," ujar Ade.
 

Baca Juga: 

Melacak Jejak Bandar Judol di Kementerian Komdigi


Sebelumnya, 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi terkait kasus melindungi situs judi online yang melibatkan pegawai di Kemenkomdigi. Sebanyak 11 merupakan pegawai dan staf ahli Komdigi, dan 4 lainnya warga sipil.

Teranyar, polisi mengungkap ada dua tersangka masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial A dan M. Namun, belum dipastikan keduanya termasuk 15 tersangka atau tersangka baru. 

Selain menangkap pelaku, polisi menggeledah sebuah ruko yang dijadikan sebagai kantor satelit di wilayah Bekasi. Kantor itu dikendalikan tiga orang berinisial AK, AJ, dan A. Belum diketahui ketiga orang itu pegawai Komdigi atau bukan. 

Adapun ada 12 orang dipekerjakan di kantor satelit tersebut. Delapan orang dipekerjakan sebagai operator dan empat orang lainnya sebagai admin. Mereka ditugaskan mengumpulkan daftar situs judi online.

Salah seorang pegawai dari Komdigi yang belum disebut identitasnya mengatakan terdapat 1.000 situs judi online yang dijaga agar tak kena blokir. Sementara itu, ada 4.000 situs yang dilaporkan ke atasannya untuk diblokir.

Pelaku mengaku mendapatkan keuntungan senilai Rp8,5 juta dari setiap situs judi online yang dijaga agar tak diblokir. Dari hasil menjaga situs itu, pelaku dapat memberi upah sejumlah pegawai admin dan operator senilai Rp5 juta per bulan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)