Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dok Medcom.id
Media Indonesia • 3 February 2024 22:31
Jakarta: Sejumlah warga DKI Jakarta menerima surat dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) berisi foto Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep dan calon anggota legislatif (caleg) PSI yang maju di daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Model kampanye seperti itu dipersoalkan karena ada warga yang merasa ruang privasinya dilanggar.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu mengakui memberikan daftar pemilih tetap (DPT) kepada partai politik peserta pemilu. Bahkan, menurut ketentuan Undang-Undang Pemilu, anggota KPU RI Idham Holik menyebut pemberian salinan DPT dari KPU kabupaten/kota ke partai politik bersifat wajib.
"Berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku dalam penyelenggaraan Pemilu, KPU kabupaten/kota wajib memberikan salinan di DPT," kata Idham kepada Media Indonesia, Sabtu, 3 Februari 2024.
Baca juga: Diduga Kampanyekan Salah Satu Paslon Capres, Pj Bupati Bekasi Dilaporkan ke Bawaslu Jabar |