PSI Kirim Surat ke Rumah Warga, KPU Akui Beri Data Pemilih ke Parpol

Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dok Medcom.id

PSI Kirim Surat ke Rumah Warga, KPU Akui Beri Data Pemilih ke Parpol

Media Indonesia • 3 February 2024 22:31

Jakarta: Sejumlah warga DKI Jakarta menerima surat dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) berisi foto Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep dan calon anggota legislatif (caleg) PSI yang maju di daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Model kampanye seperti itu dipersoalkan karena ada warga yang merasa ruang privasinya dilanggar.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu mengakui memberikan daftar pemilih tetap (DPT) kepada partai politik peserta pemilu. Bahkan, menurut ketentuan Undang-Undang Pemilu, anggota KPU RI Idham Holik menyebut pemberian salinan DPT dari KPU kabupaten/kota ke partai politik bersifat wajib.

"Berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku dalam penyelenggaraan Pemilu, KPU kabupaten/kota wajib memberikan salinan di DPT," kata Idham kepada Media Indonesia, Sabtu, 3 Februari 2024.
 

Baca juga: Diduga Kampanyekan Salah Satu Paslon Capres, Pj Bupati Bekasi Dilaporkan ke Bawaslu Jabar

Selain kepada partai politik peserta pemilu, Idham juga mengungkap bahwa pihaknya menyerahkan salinan DPT kepada jajaran Bawaslu dan pemerintah. Hal itu diatur dalam Pasal 113 PKPU Nomor 7/2022.

Sementara itu, berdasarkan ketentuan Pasal 33 PKPU Nomor 15/2023, peserta pemilu, termasuk partai politik, dapat menyebarkan bahan kampanye pemilu seperti berbentuk selebaran, panflet, poster, maupun atribut kampanye lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Menurut Idham, dalam menjaga privasi DPT, partai politik selaku peserta pemilu wajib memedomani perlindungan data pribadi sesuai undang-undang yang berlaku. 

"Misalnya dengan masking atau penutupan dengan tanda x pada 6 digit angka NIK," ujarnya. (Tri Subarkah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)