Diduga Kampanyekan Salah Satu Paslon Capres, Pj Bupati Bekasi Dilaporkan ke Bawaslu Jabar

ilustrasi medcom.id

Diduga Kampanyekan Salah Satu Paslon Capres, Pj Bupati Bekasi Dilaporkan ke Bawaslu Jabar

Media Indonesia • 2 February 2024 23:27

Bekasi: Dugaan ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) di Jawa Barat terus terjadi. Yang terbaru, Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan diduga berupaya mengajak warga memilih salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Dani dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat, di Jalan Turangga, Kota Bandung, Jumat, 2 Februari 2024. Laporan dilayangkan Sekretaris Jenderal DPD Trinusa Jawa Barat, Air Maman Sumarna.

"Hari ini secara resmi kami melaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan dalam pemilu 2024," ujar Ait, usai melaporkan dugaan pelanggaran tersebut.

Jenis pelanggaran itu, dia mengungkapkan, Pj Dani Ramdani yang juga Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Calon Sekda Jabar itu, diduga mengajak para ASN dan masyarakat untuk memilih pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, pada acara gebyar Museum di Bekasi pada 1 Desember 2023.

"Pj Dani Ramdani seolah-seolah mengajak ASN dan masyarakat menjadi tim kampanye paslon nomor 02. Dia menggunakan warna baju yang memperlihatkan keberpihakan terhadap paslon nomor 02, untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau orang lain dengan memanfaatkan jabatannya," terangnya.

Oleh sebab itu, pihaknya melaporkan Pj Dani Ramdani ke Bawaslu Jabar. Laporan ini juga ditembuskan ke Pj Gubernur Jabar. Ait pun berharap, agar Pj Gubernur Jabar segera memanggil yang bersangkutan.

"Kalau terbukti benar, kami menuntut Pj Gubernur Jabar untuk segera memberhentikan Pj Bupati Dani Ramdani dari jabatannya. Kami juga menuntut pemindahan Dani Ramdan dari jabatannya saat ini sebagai Kepala Pelaksana BPBD Jabar. Sebagai sanksi, kami juga menuntut pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN. Bagaimana mau jadi Sekda Jabar, jadi PJ Bupati Bekasi saja melakukan pelanggaran," tandasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)