Ilustrasi. Medcom
Siti Yona Hukmana • 8 February 2024 18:44
Jakarta: Polda Metro Jaya menggelar perkara kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara, Dante, 6. Ekspose untuk penetapan tersangka pelaku dugaan kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
"Hari ini kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangkanya," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu saat dikonfirmasi, Kamis, 8 Februari 2024.
Pihaknya telah mendapatkan hasil pemeriksaan digital forensik dari rekaman CCTV dan hasil kedokteran forensik terkait autopsi jenazah. Keterangan ahli dan saksi-saksi, serta alat bukti lainnya ini akan dibahas dalam gelar perkara untuk menentukan tersangka.
"Kita akan transparan dan akan hadirkan ahli digital forensik dan dokfor (dokter foresik) untuk mengungkapkan secara detail apa hasil temuan mereka," ujar Rovan.
Total 16 saksi diperiksa dalam tahap penyidikan. Sementara itu, 20 saksi diperiksa dalam tahap penyelidikan.
Baca Juga:
Polisi Gunakan Pasal 359 KUHP di Kasus Kematian Anak Tamara |