4 Ahli Kirim Amicus Curiae ke MA terkait Kepastian Hukum Investasi

Ilustrasi. Medcom.id

4 Ahli Kirim Amicus Curiae ke MA terkait Kepastian Hukum Investasi

Candra Yuri Nuralam • 3 October 2024 12:14

Jakarta: Sebanyak 4 ahli hukum Universitas Indonesia dan Universitas Gadjah Mada mengirimkan Amicus Curiae ke Mahkamah Agung (MA). Pandangan hukum itu merupakan dukungan terhadap investasi di aset pemerintah daerah.

"Keterangan Tertulis Amicus Curiae ini disampaikan dengan harapan dapat memberikan kontribusi dalam menegakkan keadilan dan kepastian hukum," kata salah satu guru besar Prof Topo Sutopo dalam Amicus Curiae yang dikutip Kamis, 3 Oktober 2024.

Selain Topo, 3 ahli hukum pengirim Amicus Curiae adalah Dian Puji Simatupang, Hendry Julian Noor, dan Karina Dwi Nugrahati Putri. Mereka menginginkan kepastian hukum terkait pemanfaatan 31.670 m2 aset daerah di kawasan Pantai Pede.

Topo mengatakan Amicus Curiae dibutuhkan karena ada perkara terkait pemanfaatan aset daerah yang menyeret swasta PT SIM. Perkara tersebut memasuki tahap kasasi.

Topo dan ahli hukum pengirim Amicus Curiae ingin putusan kasasi adil. Sekaligus menghormati prinsip hukum yang berlaku.

"Menjunjung tinggi asas pacta sunt servanda, serta melindungi kebenaran, menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak," kata dia.

Amicus Curiae Topo dan kawan-kawan merupakan masukan yang merujuk pada fakta persidangan. Topo melihat tak ada unsur melawan hukum dalam Pasal 2 Ayat (1) dan unsur penyalahgunaan kewenangan dalam Pasal 3 pada perkara tersebut.

"Apabila persoalan kesalahan administrasi bukanlah bentuk perbuatan melawan hukum pidana berdasarkan Pasal 20 UU Nomor 30 Tahun 2014," ungkapnya.
 

Baca Juga: 

Penundaan Pembacaan Tuntutan Perkara Anak Gugat Ibu Kandung Dipertanyakan


Di sisi lain, Topo melihat proses pelelangan terkait pemanfaatan aset daerah. Dia menilai proses itu sesuai Permendagri Nomor 17 Tahun2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Selain itu, kata Sutopo, nilai kontribusi yang ditetapkan merupakan nilai wajar yang sudah ditentukan dalam Permendagri Nomor 17 Tahun 2007. Sekalipun, kata dia, tidak menggunakan apprisal independen, melainkan oleh tim penilai yang ditetapkan pemerintah daerah.

Adapun mengenai unsur memperkaya diri seperti yang ditudingkan, Topo melihat swasta yang terlibat justru memberi keuntungan pemerintah daerah. Yakni, memberikan kontribusi tahunan.

Selain itu, Sutopo melihat tak ada unsur merugikan keuangan negara dalam kegiatan investasi itu. Sehingga, Topo dan ahli lain meminta agar investasi terus didukung, dan harus dilihat lebih rinci.

Topo menilai konflik dalam ranah perdata sebaiknya tak dibawa ke pidana. Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang memvonis bebas empat terdakwa dugaan korupsi pemanfaatan aset Pantai Pede.

Keempat terdakwa tersebut, yakni Kabid Pemanfaatan Aset/Pengguna Barang Provinsi NTT Thelma Debora Sonya Bana, Direktur PT Sarana Investama Manggabar dan Direktur Sarana Wisata Internusa, Heri Pranyoto, Lydia Chrisanty Sunaryo, dan seorang investor bernama Bahasili Papan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang didakwakan jaksa penutut umum (JPU) adalah tidak terbukti. Begitu pula dakwaan subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)