Ilustrasi. Medcom.id
Candra Yuri Nuralam • 3 October 2024 12:14
Jakarta: Sebanyak 4 ahli hukum Universitas Indonesia dan Universitas Gadjah Mada mengirimkan Amicus Curiae ke Mahkamah Agung (MA). Pandangan hukum itu merupakan dukungan terhadap investasi di aset pemerintah daerah.
"Keterangan Tertulis Amicus Curiae ini disampaikan dengan harapan dapat memberikan kontribusi dalam menegakkan keadilan dan kepastian hukum," kata salah satu guru besar Prof Topo Sutopo dalam Amicus Curiae yang dikutip Kamis, 3 Oktober 2024.
Selain Topo, 3 ahli hukum pengirim Amicus Curiae adalah Dian Puji Simatupang, Hendry Julian Noor, dan Karina Dwi Nugrahati Putri. Mereka menginginkan kepastian hukum terkait pemanfaatan 31.670 m2 aset daerah di kawasan Pantai Pede.
Topo mengatakan Amicus Curiae dibutuhkan karena ada perkara terkait pemanfaatan aset daerah yang menyeret swasta PT SIM. Perkara tersebut memasuki tahap kasasi.
Topo dan ahli hukum pengirim Amicus Curiae ingin putusan kasasi adil. Sekaligus menghormati prinsip hukum yang berlaku.
"Menjunjung tinggi asas pacta sunt servanda, serta melindungi kebenaran, menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak," kata dia.
Amicus Curiae Topo dan kawan-kawan merupakan masukan yang merujuk pada fakta persidangan. Topo melihat tak ada unsur melawan hukum dalam Pasal 2 Ayat (1) dan unsur penyalahgunaan kewenangan dalam Pasal 3 pada perkara tersebut.
"Apabila persoalan kesalahan administrasi bukanlah bentuk perbuatan melawan hukum pidana berdasarkan Pasal 20 UU Nomor 30 Tahun 2014," ungkapnya.
Baca Juga:
Penundaan Pembacaan Tuntutan Perkara Anak Gugat Ibu Kandung Dipertanyakan |