Arsul Sani Janji Independen sebagai Hakim Konstitusi

Hakim Konstitusi Arsul Sani usai diantik di Istana Negara. (tangkapan layar)

Arsul Sani Janji Independen sebagai Hakim Konstitusi

Indriyani Astuti • 18 January 2024 12:47

Jakarta: Hakim Konstitusi Arsul Sani berjanji akan independen dan imparsial dalam menjalankan tugasnya. Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengatakan paham adanya kekhawatiran publik sebab MK juga mengadili sengketa hasil pemilu.

"Saya memahami bahwa ketika saya dipilih oleh DPR, ada sejumlah concerns (kekhawatiran) terutama terkait dua hal yang menjadi pondasi lembaga peradilan, termasuk Mahkamah Konstitusi yakni soal independensi dan imparsialitas," ujar Arsul usai dilantik di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024.

Arsul menuturkan janji independen dan imparsial harus ia buktikan sebagai hakim MK. Termasuk, dalam mengadili perkara-perkara di MK.

"Saya ingin menyampaikan bahwa tentu tidak hanya sekadar disampaikan tetapi harus dibuktikan dalam kerja-kerja proses mengadili perkara yang menjadi kewenangan MK," imbuhnya.

Arsul menyebut, kepercayaan publik adalah modal utama bagi lembaga yudisial termasuk MK. Apalagi MK sempat mengalami krisis kepercayaan usai mantan Ketua MK Anwar Usman dinyatakan melanggar kode etik akibat putusan terkait syarat ambang batas usia yang meloloskan Putera Sulung Presiden Jokowi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Ia pun mengakui pembuktian mengenai imparsialitas dan independensi tidak mudah. Namun, MK bisa belajar dari kasus yang terjadi di institusi kepolisian setelah kasus pembunuhan yang melibatkan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo.

"Polri ketika kasus Sambo kan tingkat kepercayaan merosot tajam, tapi kemudian bisa rebound. Saya yakin dengan semangat kebersamaan dan kekompakan para Yang Mulia hakim konstitusi MK di bawah pimpinan Yang Mulia Hakim Suhartoyo ini akan bisa rebound," ucapnya.
 

Baca juga: 

Arsul Sani Resmi Dilantik Sebagai Hakim MK



Arsul dilantik sebagai Hakim Konstitusi oleh Presiden Joko Widodo. Ia terpilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, untuk menggantikan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams yang telah memasuki masa pensiun.

Ia juga menyampaikan telah mengundurkan diri sebagai anggota DPR RI. Sebelumnya, Arsul bertugas di Komisi III DPR RI.

"Saya telah mengajukan pengunduran diri sbg anggota DPR dan MPR RI pada minggu pertama Desember 2023. Kemudian seorang hakim MK tidak boleh jadi anggota parpol, apalagi pengurus, saya juga telah mengajukan pada bulan Desember itu pengunduran diri dari jabatan dan keanggotaan di PPP," sambungnya.

Seorang hakim MK, Arsul berlatar belakang sebagai advokat. Ia sempat memegang jabatan sebagai Wakil Ketua Dewan Penasihat di Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)