Tertibkan APK di Pembatas Jalur Sepeda, Dishub DKI Tunggu Rekomendasi Bawaslu

Alat peraga kampanye di tiang jalur sepeda. MI/Usman Iskandar

Tertibkan APK di Pembatas Jalur Sepeda, Dishub DKI Tunggu Rekomendasi Bawaslu

Selamat Saragih • 15 January 2024 21:44

Jakarta: Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyatakan, siap menertibkan alat peraga kampanye Pemilihan Umum (APK Pemilu) 2024 di pembatas jalur sepeda di Ibu Kota. Namun belum bisa dilakukan sampai sekarang karena menunggu rekomendasi dari Bawaslu dan Satpol PP DKI Jakarta. 

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyerahkan soal penertiban APK Pemilu 2024 di pembatas jalur sepeda itu ke Bawaslu dan Satpol PP DKI. Menurut Syafrin, penertiban APK yang melanggar itu memerlukan rekomendasi dari Bawaslu sebagai pengawas pelaksanaan Pemilu 2024. 

“Terkait APK ini tentu kami menunggu rekomendasi dari Bawaslu,” ujar Syafrin kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 15 Januari 2024. 

Contoh lokasi APK banyak terpasang di ruas jalan dan jembatan layang meliputi Jl DI Panjaitan, Jl Gunung Sahari, Jl Gatot Subroto, Jembatan Ciliwung, Jl Cokroaminoto, Jembatan Layang Grogol, sepanjang Jl Daan Mogot dari Kalideres sampai Jl Kyai Tapa dan Jl KH Ashari terus Harmoni. 

Keberadaan APK itu benar-benar merusak keindahan Kota Jakarta. Selain itu tentu mengganggu pejalan kaki melintasi trotoar. 

Fasilitas bagi pejalan kaki pun sumpek! Nantinya, rekomendasi Bawaslu akan ditindaklanjuti Satpol PP DKI Jakarta dengan menertibkan APK tersebut. 

“Kalau itu dicabut untuk level Pemprov DKI tentu rekan Satpol PP akan menindaklanjuti,” katanya. 
 

Baca juga: 

Bawaslu Abai Dugaan Pelanggaran Pemilu Bakal Memicu Ketidakpercayaan



Pemandangan sehari-hari di ruas-ruas jalan Ibu Kota, antara lain, sejumlah APK terpasang di Jembatan Ciliwung, Jl Cokroaminoto dari Menteng, Jakarta Pusat, menuju Kuningan, Jakarta Selatan. 

Terpantau pada ruas-ruas jalan di Ibu Kota pada Sabtu, 13 Januari, misalnya, bendera partai tersebut bahkan ada terpasang di stick cone jalur sepeda. Bendera partai berdiri dengan menggunakan bambu dan kayu setinggi dua meter sampai 2,5 meter. 

Atas keteledoran sejumlah Parpol itu, Dishub DKI, Satpol PP DKI dan Bawaslu meminta para peserta Pemilu tidak pasang APK di zona terlarang.

Prinsip APK di mata Bawaslu adalah berkampanye guna mencerahkan, bukan membahayakan. Ada APK di bagian bawah, bambu tersebut diikat menggunakan tali rafia hitam atau selotip bening dan hitam. Bendera dari Partai Hanura dan Perindo itu berkibar tertiup angin. 

Terlepas dari hal tersebut, tidak sedikit bambu bendera itu yang tidak berdiri tegak lurus ke atas. Pasalnya, banyak stick cone berbahan plastik itu bengkok karena menopang beban bendera partai yang berkibar. Bahkan, ada beberapa stick cone yang rusak. Alhasil, bendera partai digulung dan tongkatnya tergeletak begitu saja di jalan. 

Untuk keburukan itu semua, maka Bawaslu bakal audiensi dengan Satpol PP dan Caleg, membahas APK yang mengotori Fasilitas Umum (fasum). 

Selain itu, sejumlah bendera partai ini juga terpasang di sisi kiri dan kanan Jembatan Ciliwung, Jl Cokroaminoto. Beberapa bambu bekas bendera partai juga ada yang tergeletak di trotoar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)