Alat peraga kampanye di tiang jalur sepeda. MI/Usman Iskandar
Selamat Saragih • 15 January 2024 21:44
Jakarta: Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyatakan, siap menertibkan alat peraga kampanye Pemilihan Umum (APK Pemilu) 2024 di pembatas jalur sepeda di Ibu Kota. Namun belum bisa dilakukan sampai sekarang karena menunggu rekomendasi dari Bawaslu dan Satpol PP DKI Jakarta.
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyerahkan soal penertiban APK Pemilu 2024 di pembatas jalur sepeda itu ke Bawaslu dan Satpol PP DKI. Menurut Syafrin, penertiban APK yang melanggar itu memerlukan rekomendasi dari Bawaslu sebagai pengawas pelaksanaan Pemilu 2024.
“Terkait APK ini tentu kami menunggu rekomendasi dari Bawaslu,” ujar Syafrin kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 15 Januari 2024.
Contoh lokasi APK banyak terpasang di ruas jalan dan jembatan layang meliputi Jl DI Panjaitan, Jl Gunung Sahari, Jl Gatot Subroto, Jembatan Ciliwung, Jl Cokroaminoto, Jembatan Layang Grogol, sepanjang Jl Daan Mogot dari Kalideres sampai Jl Kyai Tapa dan Jl KH Ashari terus Harmoni.
Keberadaan APK itu benar-benar merusak keindahan Kota Jakarta. Selain itu tentu mengganggu pejalan kaki melintasi trotoar.
Fasilitas bagi pejalan kaki pun sumpek! Nantinya, rekomendasi Bawaslu akan ditindaklanjuti Satpol PP DKI Jakarta dengan menertibkan APK tersebut.
“Kalau itu dicabut untuk level Pemprov DKI tentu rekan Satpol PP akan menindaklanjuti,” katanya.
Baca juga:
Bawaslu Abai Dugaan Pelanggaran Pemilu Bakal Memicu Ketidakpercayaan |