Calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan. Medcom.id/Fachri Audhia
Candra Yuri Nuralam • 17 January 2024 21:54
Jakarta: Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menegaskan akan memberikan sanksi kepada pejabat negara yang tak patuh laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) bila terpilih menjadi presiden. Pejabat negara tidak boleh menyepelekan LHKPN.
“Kami setuju bila itu dilaksanakan, bisa dilakukan demosi, bahkan reposisi, atau sanksi yang lain,” kata Anies di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Januari 2024.
Dia mengatakan penyerahan LHKPN merupakan komitmen pejabat untuk mencegah tindakan korupsi. Masyarakat berhak memantau perkembangan kekayaan mereka selama menjabat.
Sebelumnya, KPK menyebut penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) masih kerap disepelekan oleh pejabat. Bahkan, ada pihak yang tidak jujur dengan pengisian dokumen itu tapi bisa diangkat menjadi pembantu Presiden.
“Realitanya penyelenggara negara yang tidak menyampaikan LHKPN secara lengkap dan benar LHKPN-nya tetap diangkat dalam jabatan pembantu presiden atau jabatan lainnya,” kata Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Januari 2024.
Baca Juga:
Kasus Rafael Alun Diminta jadi Pelajaran Pejabat agar Patuh LHKPN |