Anies Bakal Sanksi Pejabat Tak Patuh LHKPN

Calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan. Medcom.id/Fachri Audhia

Anies Bakal Sanksi Pejabat Tak Patuh LHKPN

Candra Yuri Nuralam • 17 January 2024 21:54

Jakarta: Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menegaskan akan memberikan sanksi kepada pejabat negara yang tak patuh laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) bila terpilih menjadi presiden. Pejabat negara tidak boleh menyepelekan LHKPN.

“Kami setuju bila itu dilaksanakan, bisa dilakukan demosi, bahkan reposisi, atau sanksi yang lain,” kata Anies di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Januari 2024.

Dia mengatakan penyerahan LHKPN merupakan komitmen pejabat untuk mencegah tindakan korupsi. Masyarakat berhak memantau perkembangan kekayaan mereka selama menjabat.

Sebelumnya, KPK menyebut penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) masih kerap disepelekan oleh pejabat. Bahkan, ada pihak yang tidak jujur dengan pengisian dokumen itu tapi bisa diangkat menjadi pembantu Presiden.

“Realitanya penyelenggara negara yang tidak menyampaikan LHKPN secara lengkap dan benar LHKPN-nya tetap diangkat dalam jabatan pembantu presiden atau jabatan lainnya,” kata Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Januari 2024.
 

Baca Juga: 

Kasus Rafael Alun Diminta jadi Pelajaran Pejabat agar Patuh LHKPN


Nawawi mengatakan banyak pejabat yang tidak jujur dalam pengisian LHKPN berakhir dengan permasalahan hukum. Biasanya, penyelenggara negara yang meremehkan merasa dokumen itu cuma masalah administratif belaka.

“Pemeriksaan LHKPN dan kasus korupsi menunjukkan bahwa LHKPN hanya dianggap administratif dan tidak ada sanksi bagi LHKPN yang tidak mencantumkan seluruh harta,” ujar Nawawi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)