Disebut Jadi Inisiator Kenaikan PPN 12%, Begini Respons PDIP

Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus. Medcom.id/Vania Liu

Disebut Jadi Inisiator Kenaikan PPN 12%, Begini Respons PDIP

Vania Liu • 22 December 2024 23:10

Jakarta: PDI Perjuangan (PDIP) membantah sebagai inisiator kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus menegaskan kenaikan PPN berdasarkan usulan pemerintah era kepemimpinan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan melakukan pengesahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Jadi salah alamat kalau dibilang inisiatornya PDI Perjuangan, karena yang mengusulkan kenaikan itu adalah pemerintah dan melalui Kementerian Keuangan," kata Deddy di Jakarta, Minggu, 22 Desember 2024.
 

Baca Juga: Legislator Tegaskan Kenaikan PPN 12% Diusulkan PDIP

Pada era pemerintahan Jokowi, PDIP merupakan partai penguasa. Pasalnya, saat itu Jokowi merupakan kader PDIP dan partai berlambang kepala banteng itu merupakan fraksi terbesar di Parlemen.

Minta Dikaji Ulang

Deddy menjelaskan pembahasan UU HPP diusulkan pemerintah di bawah kepemimpinan Jokowi. Sementara itu, PDIP sebagai fraksi yang terlibat dalam pembahasan ditunjuk menjadi Ketua Panitia Kerja (Panja).

Pada saat itu, kata dia, UU tersebut disetujui dengan asumsi kondisi ekonomi Indonesia dan kondisi global dalam keadaan baik. Seiring perjalanan waktu, lanjut dia, banyak pihak, termasuk PDIP yang meminta penerapan kenaikan PPN menjadi 12 persen untuk dikaji ulang.

Deddy mengatakan sikap fraksinya hanya meminta pemerintah mengkaji ulang dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat saat ini. Bukan menolak kebijakan kenaikan PPN tersebut.

"Kita minta mengkaji ulang apakah tahun depan itu sudah pantas kita berlakukan pada saat kondisi ekonomi kita tidak sedang baik-baik saja," kata dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)