KPU Hormati Putusan MK Soal Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden

Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dok Medcom.id

KPU Hormati Putusan MK Soal Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 2 January 2025 18:36

Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan terkait penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold 20 persen. Dengan putusan ini, ambang batas pencalonan presiden menjadi 0.

"Kita menghormati putusan MK," kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Kamis, 2 Januari 2025.

Sementara itu, Komisioner KPU Idham Holik meyakini pembentuk undang-undang (UU), yakni DPR dan pemerintah memahami putusan MK bersifat final dan mengikat. Mengacu Pasal 10 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2015, pemerintah dan DPR akan melakukan pembahasan revisi UU Pemilu.

"Kami meyakini dalam pembahasan UU Pemilu, KPU akan dilibatkan untuk mendiskusikan," ujarnya.
 

Baca juga: Respons Putusan MK, DPR Segera Revisi UU terkait Pemilu

MK mengabulkan gugatan terkait penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold 20 persen. Dengan putusan ini, ambang batas pencalonan presiden menjadi 0.

Hal tersebut diputuskan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis, 2 Januari 2025. Perkara tersebut terregistrasi dalam perkara 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan Enika Maya Oktavia.

"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua MK Suhartoyo dilansir dari Website MK pada Kamis, 2 Januari 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)