Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dok Medcom.id
Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 2 January 2025 18:36
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan terkait penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold 20 persen. Dengan putusan ini, ambang batas pencalonan presiden menjadi 0.
"Kita menghormati putusan MK," kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Kamis, 2 Januari 2025.
Sementara itu, Komisioner KPU Idham Holik meyakini pembentuk undang-undang (UU), yakni DPR dan pemerintah memahami putusan MK bersifat final dan mengikat. Mengacu Pasal 10 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2015, pemerintah dan DPR akan melakukan pembahasan revisi UU Pemilu.
"Kami meyakini dalam pembahasan UU Pemilu, KPU akan dilibatkan untuk mendiskusikan," ujarnya.
Baca juga: Respons Putusan MK, DPR Segera Revisi UU terkait Pemilu |