Gedung Mahkamah Agung (MA). Foto: Medcom.id.
Jakarta: Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto mengatakan pihaknya akan terus melakukan reformasi kepegawaian hakim. Hal itu bertujuan untuk memutus mata rantai mafia peradilan.
“Kasus mantan aparatur MA yaitu (ZF), yang jelas kami langsung meresponsnya dengan berusaha untuk memutus mata rantai agar para hakim maupun aparatur tidak bisa dipengaruhi. Upaya memutus mata rantai itu memang tidak semudah membalikkan telapak tangan,” kata Sunarto kepada awak Media dalam Refleksi Akhir Tahun 2024 di Gedung Mahkamah Agung pada Jumat, 27 Desember 2024.
Salah satu langkah reformasi kepegawaian mencegah korupsi di jajaran hakim yaitu menyiapkan standar operasional prosedur (SOP). SOP tersebut menekankan transparansi para hakim, baik di MA maupun lembaga peradilan lainnya.
“Langkah ke depan, jangan terulang begini-begini terus, yang pertama kita harus membuat SOP, standar operasional prosedur, yang sekali lagi transparan, dan dimulai dari unsur pimpinan Mahkamah Agung dan badan peradilan di seluruh Indonesia,” sebut dia.
Sunarto juga menegaskan komitmen mewujudkan sistem peradilan yang bersih harus dimulai dari para pimpinan MA. "Kalau pimpinan Mahkamah Agung maupun pimpinan badan peradilan menjadi bagian dari masalah, maka segala potensi yang ada hanya habis digunakan untuk menyelesaikan masalah pimpinan, kapan masalah institusi atau lembaga akan diselesaikan,” ujar dia.
Selain itu, MA akan melakukan mutasi dan rotasi para hakim untuk menciptakan lingkungan peradilan yang bebas dari intrik dan potensi korupsi. Para Hakim Agung juga akan mengawasi dan membina para hakim dan aparatur di berbagai daerah.
“Para hakim agung beri kewenangan untuk menjadi hakim agung pengawas dan pembina aparatur di daerah. Kami juga memberi kewenangan kepada pimpinan tingkat banding untuk melakukan tindakan-tindakan sementara yaitu mutasi aparatur yang ada di wilayah tingkat banding,” sebut dia.
Terkait kasus Zarof Ricar, Sunarto menuturkan pihaknya telah memeriksa sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus Zarof Ricar. Hasilnya, pihak yang terbukti terlibat dijatuhkan sanksi atas dasar dugaan pelanggaran kode etik.
“Sesuai dengan kewenangannya telah membentuk tim pemeriksa dan telah mendengar keterangan juga dari pihak-pihak yang disebut-sebut oleh media, termasuk mendengar pihak-pihak yang sekarang lagi ada di Kejaksaan Agung kita dengar semua,” ungkap dia.
Sunarto menghormati proses hukum yang kini sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Yakni, dugaan makelar kasus yang melibatkan mantan pejabat MA, ZF.
“Proses hukum tersebut masih berjalan di Kejaksaan Agung, dan kami tidak boleh mencampuri urusan dari lembaga lain,” ujar dia.