Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Diduga Lakukan Pelanggaran

Bawaslu. MI/Susanto

Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Diduga Lakukan Pelanggaran

Ahmad Mustaqim • 6 September 2024 19:45

Yogyakarta: Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Arjuna Al Ichsan Siregar, diduga melakukan pelanggaran etik. Arjuna diduga melakukan dugaan kecurangan saat menggelar rekrutmen panitia pengawas pemilu di tingkat kelurahan/desa. 

Kasus yang membelit Arjuna kini dalam proses persidangan yang diselenggarakan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Arjuna telah menjalani sidang perdana dengan agenda pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan perkara nomor 182-PKE-DKPP/VIII/2024 pada 5 September lalu. 

Muhammad Khanafi Jazuli sebagai pelapor mengatakan memiliki sejumlah bukti dugaan pelanggaran yang dilaporkan. Di sisi lain, Jazuli merupakan salah satu pendaftar dan dinyatakan tak lolos pada proses seleksi panitia pengawas di Desa Selomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman.

"Kami punya bukti adanya instruksi (Bawaslu Sleman) kepada Panitia Pengawas Pemilu tingkat kecamatan sebagai penyelenggara seleksi panitia pengawas kalurahan (desa) agar meloloskan calon tertentu," kata dia dikonfirmasi Jumat, 6 September 2024.
 

Baca: Bawaslu Jatim Waspadai Angin Kencang saat Distribusi Logistik ke Pulau Masalembu dan Sapeken
 
Ia merasa seleksi yang diselenggarakan di desa sekadar formalitas. Jazuli menyebut proses seleksi seolah sudah diatur sehingga diduga sudah ada nama-nama yang lolos. 

Jazuli juga menduga Bawaslu Kabupaten Sleman mengatur nilai peserta seleksi. Ia mengklaim dirinya memiliki kalkulasi nilai cukup tinggi pada tes seleksi. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar membantah tudingan itu. Ia merasa lembaganya tak melakukan intervensi proses seleksi pengawas Pilkada 2024 di tingkat desa. Ia menegaskan siap diberhentikan bila tudingan itu benar. 

"Tidak ada intervensi apapun seperti yang dituduhkan itu. Seleksi telah berjalan sesuai prosedur yang berlaku," ujarnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Deny Irwanto)