Putusan MK Dinilai Bikin Pilkada Semakin Berwarna

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Medcom.id/Yona

Putusan MK Dinilai Bikin Pilkada Semakin Berwarna

Elma Rosana • 30 August 2024 21:17

Jakarta: Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pengusungan pasangan calon (paslon) dinilai membuat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 semakin berwarna. Sebab, semakin banyak kandidat yang dapat diusung oleh partai politik (parpol).

"Membuat dinamika politik berubah di banyak daerah, membuat politik menjadi dinamis, membuat politik lebih berwarna begitu," kata pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin kepada Medcom.id, Jumat, 30 Agustus 2024.

Ujang menjelaskan putusan MK yang mengakomodir ambang batas, sehingga parpol non-parlemen dapat mengusung paslon. Sehingga, masyarakat memiliki banyak pilihan paslon yang bertarung di Pilkada Serentak 2024.

"Ya karna disitu dibuka ruang partai non parlemen yang tadinya tidak bisa mengusung bisa mengusung. Lalu ambang batas juga dikurangi," ujarnya.
 

Baca juga: Gerindra Hormati Sikap Parpol Ubah Dukungan

Dia mencontohkan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024. Bakal paslon bertambah usai PDI Perjuangan bisa mengusung jagoannya gara-gara putusan MK.

"Sehingga seperti PDIP yang di jakarta tidak bisa mengusung akhirnya bisa," sebut dia.

Kondisi serupa juga terjadi di daerah lainnya. Bahkan, putusan MK membuat peta politik Pilkada 2024 berubah. 

"Di banyak daerah juga perubahannya sangat signifikan. Para kandidat yang tadinya tidak bisa maju jadi bisa maju," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)