Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Medcom.id/Yona
Elma Rosana • 30 August 2024 21:17
Jakarta: Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pengusungan pasangan calon (paslon) dinilai membuat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 semakin berwarna. Sebab, semakin banyak kandidat yang dapat diusung oleh partai politik (parpol).
"Membuat dinamika politik berubah di banyak daerah, membuat politik menjadi dinamis, membuat politik lebih berwarna begitu," kata pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin kepada Medcom.id, Jumat, 30 Agustus 2024.
Ujang menjelaskan putusan MK yang mengakomodir ambang batas, sehingga parpol non-parlemen dapat mengusung paslon. Sehingga, masyarakat memiliki banyak pilihan paslon yang bertarung di Pilkada Serentak 2024.
"Ya karna disitu dibuka ruang partai non parlemen yang tadinya tidak bisa mengusung bisa mengusung. Lalu ambang batas juga dikurangi," ujarnya.
Baca juga: Gerindra Hormati Sikap Parpol Ubah Dukungan |