Proses rehabilitasi narkoba di Lapas Cibinong. Foto: Istimewa
Siti Yona Hukmana • 3 September 2024 22:58
Jakarta: Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Cibinong, Jawa Barat melakukan kegiatan rehabilitasi kepada warga binaan untuk mengatasi ketergantungan terhadap zat adiktif. Rehabilitasi dilakukan dengan metode terapi kelompok yang bekerja sama denan konselor dari Ikatan Konselor Adiksi Indonesia (IKAI).
Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto menjelaskan kegiatan rehabilitasi berguna untuk meningkatkan kehidupan sosial warga binaan. Hal itu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, tentang Pembinaan Warga Binaan agar Dapat Berperan Kembali Sebagai Anggota Masyarakat yang Bebas dan Bertanggung Jawab.
"Kegiatan ini untuk meningkatkan semangat para warga binaan penyalahguna narkoba dalam menjalani rehabilitasi pemasyarakatan dan secara rutin dilakukan, sehingga nantinya warga binaan dapat terlepas dari jeratan penggunaan narkoba,” kata Wisnu melalui keterangan tertulis, Selasa, 3 September 2024.
Baca juga: Efek Judol Seperti Narkoba, Sahroni Dorong Hukuman Bandarnya Disamakan |