Ilustrasi rumah susun. Foto: MI/Immanuel
Putri Anisa Yuliani • 21 December 2023 10:24
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberlakukan kembali retribusi atau uang sewa rumah susun (rusun). Kebijakan itu diambil karena status darurat covid-19 telah dicabut.
"Perlu dicermati terkait pemberlakuan tarif sewa rusun tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari dicabutnya status pandemi covid-19," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DKPKP) DKI Jakarta, Afan Adriansyah saat dikutip dari Media Indonesia, Kamis, 21 Desember 2023.
Alasan lain uang sewa rusun kembali diberlakukan karena kondisi perekonomian Ibu Kota mulai membaik. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2020-2023, perekonomian Jakarta tumbuh sebesar 4,93 persen pada triwulan III 2023.
"Adanya pertimbangan kondisi perekonomian Jakarta saat ini, pascapandemi sudah semakin membaik. Dengan begitu, Pemprov DKI Jakarta meyakini bahwa kembalinya tarif sewa rusun adalah langkah yang sesuai dengan kondisi ekonomi dan keuangan daerah,” ungkap dia.
Baca juga: Cegah Covid-19, Pemprov DKI Diminta Batasi Penumpang saat Nataru |