Bea Cukai Ungkap Penyelundupan Sabu Dalam Kotak Kado dan Suplemen Jaringan Internasional

Foto: Bea Cukai Soekarno-Hatta menggagalkan paket kiriman narkoba jenis sabu dalam kado hingga suplemen jaringan Afrika Selatan, Malaysia, dan Thailand.

Bea Cukai Ungkap Penyelundupan Sabu Dalam Kotak Kado dan Suplemen Jaringan Internasional

Hendrik Simorangkir • 22 August 2024 13:51

Tangerang: Bea Cukai Soekarno-Hatta menggagalkan paket kiriman narkoba jenis sabu dalam kado hingga suplemen jaringan Afrika Selatan, Malaysia, dan Thailand. Penindakan tersebut menangkap tiga pelaku beserta barang bukti 287,29 gram sabu, 133,44 gram kokain, 1.623 butir ekstasi, dan 3,82 gram suplemen kolagen positif kristal MDMA.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, penindakan pertama dilakukan terhadap paket kiriman asal Johannesburg, Afrika Selatan yang tiba di kargo Bandara Soekarno-Hatta pada 23 Juli 2024. Paket ditujukan kepada seorang penerima berinisial MJ dengan tujuan akhir Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Petugas mencurigai sebuah paket kiriman dengan pengirim berinisial YK dari Afrika Selatan. Saat dilakukan pemeriksaan, paket yang berisikan kotak dikemas seperti bingkisan kado tersebut ditemukan kristal bening dengan berat 103,39 gram," ujarnya, Kamis, 22 Agustus 2024. 

Gatot menuturkan, berdasarkan temuan tersebut pihaknya menindaklanjutinya dengan melakukan uji laboratorium, dan hasilnya positif narkotika golongan I jenis methamphetamine atau sabu. 

"Berdasarkan hasil tersebut, kami serah terimakan temuan itu ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta guna penyelidikan bersama mengungkap penelurusan barang tersebut," katanya. 

Gatot menjelaskan, bersama tim gabungan melakukan penelusuran, pihaknya berhasil menangkap seorang pria berinisial MNH, 39, yang berperan sebagai penerima paket. 

"Saat dimintai keterangan pelaku mengaku diperintah oleh MJ yang namanya tertera dalam paket. MNH mengaku akan bertemu kembali dengan MJ di sebuah tempat setelah menerima paket, namun MJ tidak dapat dihubungi dan saat ini statusnya dalam pencarian," jelasnya. 

"Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta guna pengembangan lebih lanjut," sambungnya. 

Selain itu, Gatot mengatakan, jika pihaknya pun menangkap seorang perempuan warga negara asing (WNA) asal Thailand berinisial KW, 26, yang tiba di Terminal 2 F Bandara Soekarno-Hatta, pada 1 Agustus 2024. Pelaku membawa sebuah handbag putih dan koper bagasi dilakukan pemeriksaan oleh petugas lantaran gerak geriknya yang mencurigakan.

"Saat akan dilakukan pemeriksaan, pelaku awalnya menolak dan mengatakan barang bawaannya hanya berisi oleh-oleh. Tapi, saat dilakukan pemeriksaan petugas mendapati rokok elektrik yang dikemas secara tidak wajar dalam kemasan makanan," jelasnya.

Berdasarkan kecurigaan tersebut, kata Gatot, pihaknya pun melakukan pemeriksaan mendalam, dan berhasil mendapati 11 kemasan suplemen kolagen merk 'Collagen Tripeptide', 9 kemasan permen dengan merk 'King Power, Milk Tablets, Chame', 'Walkers, Salted Caramel', 'Cocoa Malt Flavored Milk Tablet' dan 'Almond Gold, Whittakers', dan 110 buah kemasan rokok elektrik.

"Temuan tersebut pun dilakukan uji laboratorium dan didapati 10 kemasan suplemen kolagen positif MDMA,Methamphetamine, Nimetazepam dengan berat 183,9 gram, 1 kemasan suplemen kolagen positif MDMA dengan berat 3,82 gram, dan 9 kemasan permen positif kokain dengan berat 133,44-gram. Pada rokok elektrik ditemukan kandungan zat aktif Etomidate yang diketahui dapat memberikan efek ketergantungan," ungkapnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, Gatot menambahkan, barang tersebut merupakan titipan dari temannya dan akan diambil di salah satu hotel di daerah Jakarta Barat.

"Kami juga melakukan test urine kepada KW, dan didapati hasilnya positif methamphetamine dan amphetamine," katanya. 

Gatot menambahkan, jika pihaknya pun berhasil menggagalkan masuknya obat terlarang berupa pil sebanyak 1.623 butir yang disembunyikan di dalam celana berwarna hitam di dalam koper kabin berwarna pink, milik WNA asal Malaysia berinisial HAD, 26, dengan penerbangan dari Kuala Lumpur ke Bandara Soekarno-Hatta pada 16 Agustus 2024 pada pukul 14.00 WIB di Terminal 2F.

"Dari hasil pemeriksaan barang bawaan pelaku, ditemukan dua bungkusan plastik berwarna hitam yang berisi pil dengan jumlah 1.623 butir. setelah dilakukan pengujian laboratorium didapati hasil positif MDMA," katanya.

Menurut Gatot, pelaku mendapatkan barang tersebut dari pengendali yang merupakan seorang WNA Malaysia berinisial S untuk diantar ke salah satu hotel di wilayah Jakarta Pusat dengan dibekali uang sebesar RM 1.300 atau Rp4,6 juta untuk biaya akomodasi. 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Al Abrar)