KPU Pastikan Bahas PKPU dengan DPR Gunakan Putusan MK

Ilustrasi. Foto: Dok MI

KPU Pastikan Bahas PKPU dengan DPR Gunakan Putusan MK

Farhan Zhuhri • 23 August 2024 22:50

Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengirimkan surat kepada pimpinan DPR RI. Adapun isi suratnya yakni mengusulkan rapat dengar pendapat (RDP) membahas Rancangan Perubahan Peraturan KPU (PKPU).

Surat tersebut juga menjadi salah satu klarifikasi KPU akibat beredar surat rekomendasi serupa yang membahas Putusan Mahkamah Agung (MA) 23 P/HUM/2024. Dalam surat tersebut berisikan agenda RDP yang akan digelar pada 26 Agustus 2024 antara KPU dengan Komisi II DPR RI.

KPU mengusulkan agar Rapat Dengar Pendapat pada Senin, 26 Agustus 2024 adanya penambahan materi pembahasan Rancangan Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

"Sebagai pelaksanaan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024," tulis surat yang ditandatangani Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dikutip, Jumat, 23 Agustus 2024.
 

Baca juga: Ketua KPU Jelaskan Soal Surat Permintaan untuk Bahas Putusan MA ke Komisi II


Beredar surat permintaan konsultasi dan konsinyering Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada komisi II DPR RI. Surat itu viral di sosial media, salah satunya karena KPU justru membahas soal putusan Mahkamah Agung (MA) bukan untuk membahas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan surat yang diterima Media Indonesia, surat itu berisikan permintaan kegiatan konsinyering pembahasan perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan pembahasan putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024. Selain itu, juga permintaan pembahasan empat rancangan PKPU lainnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)