Ketua KPU Mochammad Afifuddin. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Dinda Shabrina • 23 August 2024 20:35
Jakarta: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin memberikan penjelasan terkait beredarnya surat permintaan konsultasi dan konsinyering KPU kepada Komisi II DPR RI dalam rangka membahas putusan Mahkamah Agung (MA). Afif membenarkan bahwa surat tersebut memang dibuat oleh KPU untuk ditujukan ke Komisi II.
"Iya, memang benar," kata Afif di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2024.
Surat itu dibuat pada 22 Agustus 2024, bersamaan dengan momentum aksi penolakan publik terhadap pengesahan RUU Pilkada yang akan diparipurnakan oleh DPR. Tertulis, dalam surat tersebut konsinyering akan dilakukan pada 24-26 Agustus 2024.
“Acara konsinyering pembahasan: (1) Putusan Mahkamah Agung Nomor 23P/HUM/2024,” demikian tertulis dalam surat tersebut, dikutip Jumat, 23 Agustus 2024.
Baca juga: Masyarakat Sipil Awasi KPU Agar Konsisten Jalankan Putusan MK |