Ketua KPU Jelaskan Soal Surat Permintaan untuk Bahas Putusan MA ke Komisi II

Ketua KPU Mochammad Afifuddin. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Ketua KPU Jelaskan Soal Surat Permintaan untuk Bahas Putusan MA ke Komisi II

Dinda Shabrina • 23 August 2024 20:35

Jakarta: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin memberikan penjelasan terkait beredarnya surat permintaan konsultasi dan konsinyering KPU kepada Komisi II DPR RI dalam rangka membahas putusan Mahkamah Agung (MA). Afif membenarkan bahwa surat tersebut memang dibuat oleh KPU untuk ditujukan ke Komisi II.

"Iya, memang benar," kata Afif di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2024.

Surat itu dibuat pada 22 Agustus 2024, bersamaan dengan momentum aksi penolakan publik terhadap pengesahan RUU Pilkada yang akan diparipurnakan oleh DPR. Tertulis, dalam surat tersebut konsinyering akan dilakukan pada 24-26 Agustus 2024.

“Acara konsinyering pembahasan: (1) Putusan Mahkamah Agung Nomor 23P/HUM/2024,” demikian tertulis dalam surat tersebut, dikutip Jumat, 23 Agustus 2024.
 

Baca juga: Masyarakat Sipil Awasi KPU Agar Konsisten Jalankan Putusan MK


Saat ditanya mengapa KPU mengeluarkan surat permintaan konsinyering tersebut, Afif menjelaskan bahwa ada kesalahan dalam surat tersebut. Menurutnya, KPU akan memperbaiki kesalahan itu.

“Kalau ada informasi persuratan yang katakanlah tidak semuanya ada kalimat pembahasan PKPU ini, yang pasti itu akan kita bahas. Yang pasti akan kita bahas,” ucap Afif.

Afif memastikan bahwa permintaan konsultasi kepada Komisi II itu untuk membahas putusan MK. Ia juga menjamin KPU tidak akan melakukan manuver yang tidak perlu.

“Tadi beriringan sebelum kita konpers, Ketua Komisi II juga sudah konpers dan menyatakan bahwa akan mengadaptasi semua putusan MK dan tidak melakukan manuver yang tidak perlu, bahasanya begitu ya. Ya itulah yang bisa kita lakukan seperti yang sudah kita sampaikan, kami akan mengawal itu,” kata dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)