Masyarakat Sipil Awasi KPU Agar Konsisten Jalankan Putusan MK

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Masyarakat Sipil Awasi KPU Agar Konsisten Jalankan Putusan MK

Farhan Zhuhri • 23 August 2024 18:49

Jakarta: Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini mengapresiasi komitmen Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pasalnya KPU secara konsisten dan menyeluruh akan mengadopsi semua substansi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Kendati demikian ia masih mewanti-wanti KPU yang akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Ia pun meminta KPU agar tidak berubah pikiran usai bertemu dengan DPR.

"Kami akan mendukung KPU meneguhkan itu dalam peraturan dan kami betul-betul mengharapkan KPU tidak berubah, atau kemudian berbelok haluan Pak, pada saat konsultasi bersama DPR," ujar Titi saat beraudiensi dengan KPU, di gedung KPU RI Jakarta Pusat, Jumat, 23 Agustus 2024.

Lebih lanjut, Titi berharap pada mekanisme KPU ke depan yakni pengumuman pendaftaran pasangan calon kepala daerah. Artinya KPU tetap menggunakan pertimbangan hukum putusan MK baik terkait perolehan suara maupun batas usia.

"Jadi kita terkonfirmasi besok pengumuman dan artinya kalau itu sudah menjadi sikap hukum KPU, sesuatu yang diumumkan itulah yang berlaku saat nanti menerima pendaftaran calon, dan itu menjadi hukum positif yang harus kita kawal begitu, kita apresiasi KPU," jelasnya.
 

Baca juga: Demo Kawal Putusan MK Berlanjut, Gedung KPU Digeruduk


Pada kesempatan itu, Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjawab langsung kekhawatiran Titi dan para perwakilan masyarakat sipil terkait PKPU. Lebih lanjut Afif menjelaskan, sikap KPU sejak putusan dibacakan tidak

"Kita ikuti putusan MK 60 dan 70. Sejak 20 Agustus malam kami sudah sampaikan kami akan tindak lanjut putusan mahkamah konstitusi," jelasnya.

Ia mengatakan, KPU sudah mengirim draft perubahan Peraturan KPU (PKPU) yang mengadaptasi putusan MK 60 dan 70 pada 21 Agustus lalu. Ia pun memastikan KPU akan tunduk terhadap konstitusi.

"Konsistensi tindak lanjut penghormatan terhadap konstitusi sama dilakukan oleh KPU, itu dulu prinsipnya. Dulu kita lakukan, sekarang kita lakukan," tegas Afif.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)