Siti Yona Hukmana • 26 August 2024 18:22
Jakarta: Bareskrim Polri diminta memeriksa penyebar foto Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia di media sosial (medsos) X. Polisi diminta menangkap bila telah mengantongi alat bukti.
"Harapan kita, pihak-pihak yang menyebarkan ini pertama kali bisa diperiksa. Maupun kalau memang terbukti, ya kita harapkan yang bersangkutan harus ditangkap," kata Koordinator Kader Muda Partai Golkar Lisman Hasibuan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 26 Agustus 2024.
Lisman mendatangi Bareskrim Polri melaporkan pemotret dan penyebar foto Bahlil yang disebut-sebut tengah mabuk. Walau, kata dia, foto itu belum tentu kebenarannya, tapi telah mencemarkan nama baik Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral itu.
"Yang kita harapkan saat ini Bareskrim Mabes Polri untuk segera menuntaskan kasus penyebaran foto Ketua Umum Partai Golkar Pak Bahlil yang sudah meresahkan di publik dan ini merupakan pencemaran nama baik kepada Ketum Golkar dan partai sendiri," ujar Lisman.
Lisman mengaku telah menyerahkan sejumlah barang bukti ke penyidik. Bukti itu berupa tangkapan layar foto Bahlil diduga mabuk yang beredar di grup WhatsApp, Instagram, dan beberapa media sosial lainnya.
Menurutnya, narasi Bahli tengah minum minuman keras hanya dicocok-cocokan oleh orang tidak bertanggung jawab. Padahal, kata Lisman, Ketum Golkar dalam foto itu sedang menelepon.
"Pesan itu kan yang dibuat oleh kelompok- kelompok tertentu yang ingin merusak Ketum Partai Golkar dan Partai Golkar sendiri," katanya.
Lisman mengaku telah berkoordinasi dengan kepolisian di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri. Laporannya juga telah diterima lewat laporan masyarakat. Dia optimis Popri mengusut tuntas kasus ini.
"InsyaAllah akan diatensi untuk segera dituntaskan," pungkasnya. Medcom.id melihat foto Bahlil yang beredar di media sosial X itu. Tampak Bahlil memakai celana jeans, kaos polo berkerah abu-abu tengah menelepon. Sementara itu, di sampingnya ada meja yang terdapat minuman alkohol seharga Rp29.500.000.