Kejagung Diharap Periksa Mendag Lainnya demi Hindari Kesan Victim of Conspiracy

Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Medcom.id.

Kejagung Diharap Periksa Mendag Lainnya demi Hindari Kesan Victim of Conspiracy

Tri Subarkah • 4 November 2024 21:06

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) diharap memeriksa menteri perdagangan (mendag) lainnya, baik yang menjabat sebelum atau sesudah Thomas Lembong untuk menghindari kesan kriminalisasi tebang pilih. Penersangkaan Tom Lembong oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung mencuatkan kesan bahwa Tom Lembong adalah victim of conspiracy alias korban konspirasi.

"Agar ada persamaan hukum, maka semua menteri perdagangan sebelum maupun sesudah Tom Lembong harus diperiksa sebagai saksi," kata pengajar hukum pidana pada Universitas Trisakti Azmi Syahputra kepada Media Indonesia, Senin, 4 November 2024.

Dia mengatakan jika nantinya ditemukan karakteristik kebijakan dan pola yang sama pada kepemimpinan menteri lainnya dengan Tom Lembong, penyidik JAM-Pidsus harus memintai pertanggungjawaban mereka. Dengan demikian, publik tidak akan lagi menganggap bahwa perlakuan khusus hanya berlaku untuk Tom Lembong.

"Perlu keadilan hukum yang sama dan asas persamaan hukum bagi para menteri-menteri perdagangan sebelum dan sesudah (Tom Lembong) berkaitan dengan impor gula," ujar Azmi.

Baca: 

Gula Tak Pernah Surplus, Penetapan Tersangka Tom Lembong Dikritik


Baginya, Kejagung perlu menerapkan keadilan hukum dan asas persamaan hukum kepada menteri perdagangan lain di luar Tom Lembong. Hal itu diperlukan agar Kejagung tak dianggap sekadar menjadi alat gebukan politik terhadap lawan politik penguasa.

Lebih lanjut, Azmi menilai perlakuan yang jomplang antara Tom Lembong dan menteri perdagangan lainnya berpotensi dianggap publik sebagai pembunuhan karakter terhadap orang yang berani melawan kekuasaan.

"Penyidik kejaksaan disarankan memanggil dan memeriksa para menteri perdagangan lainnya sepanjang menyangkuti importasi gula agar tidak terlihat adanya perbedaan atau keberpihakan penyidik serta merusak kredebilitas asas hukum itu sendiri," tandasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)