Gula Tak Pernah Surplus, Penetapan Tersangka Tom Lembong Dikritik

Mantan Menteri Perdagangan Thomas 'Tom' Trikasih Lembong. MI/Tri Subarkah

Gula Tak Pernah Surplus, Penetapan Tersangka Tom Lembong Dikritik

Siti Yona Hukmana • 4 November 2024 18:38

Jakarta: Penetapan tersangka eks Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong dikritik. Sebab, komoditas gula di Indonesia tak pernah surplus, seperti yang dituduhkan Kejaksaan Agung.

Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, menyebut tudingan itu tak masuk akal. Sejak lama Indonesia terkenal negara net-impor gula.

"Indonesia ini net-importir gula sejak lama. Jadi kalau dikatakan surplus itu sudah tidak mungkin apalagi yang katanya Mei ada itu rapat koordinasi mengatakan surplus. Itu sudah tidak mungkin karena itu sudah harus ada impor terus," kata Anthony dalam keterangan video yang dikutip Senin, 4 November 2024.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) juga menunjukkan negara mengimpor 3,3 juta ton gula pada Mei 2015. Sehingga, penetapan tersangka Tom Lembong terkesan dipaksakan.

"Jadi, itu satu adalah tidak mungkin jadi saya setuju bahwa ini adalah satu pemaksaan yang untuk mentersangkakan Tom Lembong," ucap Anthony.

Anthony mengatakan pemberian izin impor gula kristal mentah tersebut hanya 105.000 ton untuk keperluan industri. Artinya, hanya sekitar 3,1 persen dari total impor gula tahun 2015.

"Jadi, kalau kita lihat sulit sekali untuk mentersangkakan dia dengan 105 ribu ton impor. Cuma satu celah saja yaitu menyalahgunakan wewenang, yaitu tidak surplus, tetapi dia impor. Kita mesti lihat dan saya yakin kalau nanti itu dibuktikan itu tidak mungkin ada surplus," kata Anthony.
 

Baca Juga: 

Kejagung Didorong Jadikan Tom Lembong Pintu Masuk Dugaan Korupsi Mendag Lainnya


Ia juga menyoroti dasar hukum yang digunakan Kejaksaan Agung, yaitu Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Kepmenperindag) Nomor 527/MPP/Kep/9/2004 tentang Ketentuan Impor Gula. Dalam peraturan ini, disebutkan tidak memerlukan rapat koordinasi. Pasalnya, saat itu, Kementerian Perindustrian dan Perdagangan masih menjadi. Ia memandang tak mungkin ada koordinasi.

Di sisi lain, Anthony menyoroti ihwal izin yang diberikan kepada swasta, tak menyalahi aturan. Izin impor yang diberikan Tom Lembong kepada perusahaan swasta yang sudah mempunyai izin impor gula (IP Gula atau API-P) adalah gula kristal mentah, yakni bahan baku hilirisasi untuk diproses menjadi gula kristal rafinasi dan gula kristal putih.

"Jadi, saya lihat ini ada pemaksaan dan kalau ditanya ini untuk kepentingan politik atau hukum saya menurut pendapat saya sangat sarat politik," tutur Anthony.

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu menyoroti tiga alasan Lembong sebagai tersangka terkait kebijakan impor gula. Pertama, impor dilakukan saat gula surplus dan tanpa rapat koordinasi kementerian.

Ia mengatakan, disebut surplus tak mungkin, karena impor 2015 dan 2016 bila dijumlahkan hampir 6 juta ton. Sementara yang dipersoalkan hanya 105 ribu ton. Artinya, kata dia, hanya 2,5 persen dari total impor.

"Jadi, tidak masuk akal. Jumlah impor gula di 2015 dan 2016 hampir 6 juta ton. Yang di persoalkan Tom Lembong 105 ribu ton," kata Said Didu.

Didu mengatakan Tom Lembong menjabat Menteri Perdagangan hanya 11 bulan, yakni dari Agustus 2015 sampai Juli 2016.

"Jabatannya sampai dengan Juli 2016, anggaplah setengah dari situ 3,5 juta ton impor gula selama jabatannya Tom Lembong. Artinya, 105 ribu ton artinya tidak melebihi kuota, tidak surplus," tutur Said Didu.

Tom Lembong dinilai telah menyalahgunakan wewenang dalam pemberian izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada perusahaan swasta, PT AP, untuk diolah menjadi gula kristal putih atau gula konsumsi. Pemberian izin impor gula kristal mentah tersebut melanggar aturan tentang ketentuan impor gula.

?Tom Lembong disebut memberi izin impor gula ketika Indonesia sedang mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu impor. Kemudian, zin impor seharusnya diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sedangkan PT AP bukan BUMN, tetapi swasta.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)