Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Fachri Audhia Hafiez • 30 October 2024 15:48
Jakarta: Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembatasan Uang Kartal belum masuk usulan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR. RUU sempat jadi pembicaraan di Komisi III DPR.
"Saya di dalam susunan prolegnas belum lihat itu," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2024.
Bob mengatakan bahwa RUU itu masih berpeluang masuk Prolegnas. Pihaknya masih menggodok sejumlah RUU yang perlu masuk Prolegnas.
Dia mengatakan Baleg masih menyerap masukan. Khususnya dari para lembaga swadaya masyarakat hingga pemangku kepentingan.
"Nanti kalau sudah tergodok kan semuanya baru bisa terjawab, ada enggak (RUU) ini, ada enggak (RUU) ini, gitu," ucap Bob.
Baca juga:
Duit Rp1 Triliun Ditemukan di Rumah Zarof Ricar, KPK Dorong Pengesahan RUU Pembatasan Uang Kartal |