Belum Ada Usulan RUU Pembatasan Uang Kartal Masuk Prolegnas

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Belum Ada Usulan RUU Pembatasan Uang Kartal Masuk Prolegnas

Fachri Audhia Hafiez • 30 October 2024 15:48

Jakarta: Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembatasan Uang Kartal belum masuk usulan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR. RUU sempat jadi pembicaraan di Komisi III DPR.

"Saya di dalam susunan prolegnas belum lihat itu," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2024.

Bob mengatakan bahwa RUU itu masih berpeluang masuk Prolegnas. Pihaknya masih menggodok sejumlah RUU yang perlu masuk Prolegnas.

Dia mengatakan Baleg masih menyerap masukan. Khususnya dari para lembaga swadaya masyarakat hingga pemangku kepentingan.

"Nanti kalau sudah tergodok kan semuanya baru bisa terjawab, ada enggak (RUU) ini, ada enggak (RUU) ini, gitu," ucap Bob.
 

Baca juga: 

Duit Rp1 Triliun Ditemukan di Rumah Zarof Ricar, KPK Dorong Pengesahan RUU Pembatasan Uang Kartal



Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti adanya temuan uang senilai hampir Rp1 triliun di rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Uang itu disebut bisa tidak terendus karena RUU Pembatasan Uang Kartal belum disahkan.

"KPK tetap terus berharap dan mendorong agar para wakil rakyat di DPR ini dapat memahami dan membahas rancangan undang-undang tersebut yang mana bertujuan bisa memitigasi risiko, seperti yang sudah disampaikan tadi ditemukannya suap dalam bentuk uang tunai, baik rupiah maupun valuta asing,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 29 Oktober 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)