Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 29 October 2024 18:54
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti adanya temuan uang senilai hampir Rp1 triliun di rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Dana itu disebut bisa tidak terendus karena Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Uang Kartal belum disahkan.
“KPK tetap terus berharap dan mendorong agar para wakil rakyat di DPR ini dapat memahami dan membahas rancangan undang-undang tersebut yang mana bertujuan bisa memitigasi risiko, seperti yang sudah disampaikan tadi ditemukannya suap dalam bentuk uang tunai, baik rupiah maupun valuta asing,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 29 Oktober 2024.
Tessa menjelaskan RUU Pembatasan Uang Kartal memaksa masyarakat tidak bisa mengambil uang dalam jumlah besar. Sehingga, uang suap hampir Rp1 triliun itu bakal sulit dipenuhi jika penyerahannya dilakukan tunai.
KPK mendorong calon beleid itu disahkan stakeholder terkait. Meskipun, kata Tessa, DPR belum memasukkan RUU tersebut dalam daftar prioritas.
“Iya sebagaimana yang sama-sama kita ketahui selain RUU Perampasan Aset, kita juga mendorong terkait rencana undang-undang pembatasan uang kartal di DPR,” ujar Tessa.
Baca Juga:
KPK Buka Suara Soal Zarof Ricar Tak Terendus Padahal Lebih Dulu Usut Suap di MA |