Duit Rp1 Triliun Ditemukan di Rumah Zarof Ricar, KPK Dorong Pengesahan RUU Pembatasan Uang Kartal

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Medcom.id/Candra

Duit Rp1 Triliun Ditemukan di Rumah Zarof Ricar, KPK Dorong Pengesahan RUU Pembatasan Uang Kartal

Candra Yuri Nuralam • 29 October 2024 18:54

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti adanya temuan uang senilai hampir Rp1 triliun di rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Dana itu disebut bisa tidak terendus karena Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Uang Kartal belum disahkan.

“KPK tetap terus berharap dan mendorong agar para wakil rakyat di DPR ini dapat memahami dan membahas rancangan undang-undang tersebut yang mana bertujuan bisa memitigasi risiko, seperti yang sudah disampaikan tadi ditemukannya suap dalam bentuk uang tunai, baik rupiah maupun valuta asing,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 29 Oktober 2024.

Tessa menjelaskan RUU Pembatasan Uang Kartal memaksa masyarakat tidak bisa mengambil uang dalam jumlah besar. Sehingga, uang suap hampir Rp1 triliun itu bakal sulit dipenuhi jika penyerahannya dilakukan tunai.

KPK mendorong calon beleid itu disahkan stakeholder terkait. Meskipun, kata Tessa, DPR belum memasukkan RUU tersebut dalam daftar prioritas.

“Iya sebagaimana yang sama-sama kita ketahui selain RUU Perampasan Aset, kita juga mendorong terkait rencana undang-undang pembatasan uang kartal di DPR,” ujar Tessa.
 

Baca Juga: 

KPK Buka Suara Soal Zarof Ricar Tak Terendus Padahal Lebih Dulu Usut Suap di MA


RUU Pembatasan Uang Kartal dan RUU Perampasan Aset merupakan calon amunisi kuat bagi penegak hukum di Indonesia. Dua calon beleid itu bakal menyusahkan pelaku rasuah melakukan transaksi tunai dalam jumlah besar.

“Tentunya hal ini cukup menyulitkan aparat penegak hukum, tidak hanya KPK tapi juga Kejaksaan Agung maupun kepolisian. Dan kembali lagi, KPK menekankan pentingnya pembahasan RUU Perampasan Aset dan uang kartal ini untuk dapat dibahas oleh para wakil rakyat di DPR,” ucap Tessa.

Sebelumnya, Kejagung menyita sejumlah uang dari penangkapan ZR. Dia diduga menjadi perantara atau makelar kasasi kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur.

ZR pernah menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA. Dia ditangkap di Bali pukul 22.00 WITA, pada Kamis, 24 Oktober 2024.

"Diduga ZR telah melakukan tindak pidana korupsi, yakni melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan suap bersama LR (Lisa Rahmat) selaku pengacara Ronald Tannur," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, saat konferensi pers, Jumat, 25 Oktober 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)