KPK Buka Suara Soal Zarof Ricar Tak Terendus Padahal Lebih Dulu Usut Suap di MA

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Buka Suara Soal Zarof Ricar Tak Terendus Padahal Lebih Dulu Usut Suap di MA

Candra Yuri Nuralam • 29 October 2024 18:13

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal tidak terendusnya dugaan suap penanganan perkara yang menyeret mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Padahal, lebih dulu Lembaga Antirasuah yang mengusut dugaan korupsi di lembaga peradilan tersebut ketimbang Kejaksaan Agung (Kejagung).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut pihaknya tidak mempermasalahkan dugaan suap Zarof diusut oleh Kejagung. Sebab, kata dia, bukan cuma instansinya yang diberikan mandat memberantas rasuah di Indonesia.

“Saya tidak bisa mengatakan apakah sudah terendus apa belum. Namun, tentunya kewenangan dalam melakukan penyidikan perkara korupsi itu dimiliki tiga institusi penegak hukum dan tidak hanya KPK saja, ada Kejaksaan Agung dan Kepolisian,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 29 Oktober 2024.

KPK sejatinya mengapresiasi Kejagung yang tengah mengusut dugaan adanya mafia peradilan di MA. Lembaga Antirasuah terbuka jika diajak kolaborasi.

“Dan KPK tentu akan selalu bersinergi dan bekerja sama dengan para aparat penegak hukum, maupun instansi yang membutuhkan informasi maupun hal-hal yang sifatnya dapat menyegah terjadinya tindak pidana korupsi,” ujar Tessa.
 

Baca juga: PPATK Bakal Kuliti Transaksi Keuangan Zarof Ricar


Tessa menjelaskan kolaborasi dengan Kejagung bukan cuma bisa di ranah penindakan. Tapi, kata dia, bisa juga dengan membuat acara pencegahan rasuah di MA.

“Jadi yang terpenting setelah proses penindakan tersebut, bagaimana instansi tersebut dapat menindaklanjutinya dengan proses pencegahan, sehingga, tidak terjadi kembali hal-hal seperti itu,” ucap Tessa.

Kasus dugaan suap penanganan perkara di MA sudah banyak diusut KPK. Beberapa kasus besar seperti suap penanganan perkara yang menyeret mantan Sekretaris MA Nurhadi, dan yang terbaru penerimaan gratifikasi eks Hakim Agung Gazalba Saleh.

Sebelumnya, Kejagung menyita sejumlah uang dari penangkapan ZR. Dia diduga menjadi perantara atau makelar kasasi kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur.

ZR pernah menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA. Dia ditangkap di Bali pukul 22.00 WITA, pada Kamis, 24 Oktober 2024.

"Diduga ZR telah melakukan tindak pidana korupsi, yakni melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan suap bersama LR (Lisa Rahmat) selaku pengacara Ronald Tannur," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, saat konferensi pers, Jumat, 25 Oktober 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)