PPATK Bakal Kuliti Transaksi Keuangan Zarof Ricar

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. MI/Indriyani

PPATK Bakal Kuliti Transaksi Keuangan Zarof Ricar

Candra Yuri Nuralam • 29 October 2024 17:37

Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bakal menguliti transaksi keuangan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Dia merupakan tersangka kasus suap perantara atau makelar kasasi kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur.

“Sesuai yang ditangani oleh penyidik (dari Kejagung), termasuk pihak-pihak lainnya yang terkait (Zarof),” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana melalui keterangan tertulis, Selasa, 29 Oktober 2024.

Ivan enggan memerinci lebih lanjut kurun waktu penelusuran transaksi keuangan Zarof. PPATK memastikan tindakan yang dilakukan nanti sesuai dengan aturan yang berlaku.
 

Baca juga: 

Penangkapan Zarof Ricar Momentum Buka Kotak Pandora Makelar Kasus di MA



Sebelumnya, Kejagung menyita sejumlah uang dari penangkapan ZR. Dia diduga menjadi perantara atau makelar kasasi kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur.

ZR pernah menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA. Dia ditangkap di Bali pukul 22.00 WITA, pada Kamis, 24 Oktober 2024.

"Diduga ZR telah melakukan tindak pidana korupsi, yakni melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan suap bersama LR (Lisa Rahmat) selaku pengacara Ronald Tannur," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, saat konferensi pers, Jumat, 25 Oktober 2024,

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)