Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. MI/Indriyani
Candra Yuri Nuralam • 29 October 2024 17:37
Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bakal menguliti transaksi keuangan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Dia merupakan tersangka kasus suap perantara atau makelar kasasi kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur.
“Sesuai yang ditangani oleh penyidik (dari Kejagung), termasuk pihak-pihak lainnya yang terkait (Zarof),” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana melalui keterangan tertulis, Selasa, 29 Oktober 2024.
Ivan enggan memerinci lebih lanjut kurun waktu penelusuran transaksi keuangan Zarof. PPATK memastikan tindakan yang dilakukan nanti sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca juga:
Penangkapan Zarof Ricar Momentum Buka Kotak Pandora Makelar Kasus di MA |