Penangkapan Zarof Ricar Momentum Buka Kotak Pandora Makelar Kasus di MA

Mahkamah Agung. Foto: Dok Medcom.id

Penangkapan Zarof Ricar Momentum Buka Kotak Pandora Makelar Kasus di MA

Tri Subarkah • 29 October 2024 13:55

Jakarta: Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, meyakini mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar tidak bermain sendiri. Ia menduga ada pelaku lain yang terlibat makelar kasus di MA terkait Zarof.

"Yang punya kewenangan memutus siapa? Tentu adalah hakim. Hakim juga tidak beroperasi sendiri, di sana ada panitera pengganti, ada pegawai-pegawai MA dan badan peradilan di bawah lainnya, ada keterlibatan pengacara," kata Zaenur kepada Media Indonesia, Selasa, 29 Oktober 2024.

Zaenur menilai pengungkapan perkara yang dilakukan oleh jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung itu mesti menjadi momentum dalam reformasi penegakan hukum secara mendasar. Penyidik Korps Adhyaksa diharapkan tidak berhenti pada Zarof dalam putusan bebas Ronald Tannur di tingkat kasasi.

"Ini harus dibongkar semua yang terkait dengan ZR (Zarof Ricar). Ini berjejaring, jaringannya juga pasti sangat kuat, sehingga ini butuh kerja-kerja yang sangat besar dan banyak dari kejaksaan," cetus dia.
 

Baca juga: 'Nyanyian' Zarof Ricar Dinilai Bisa Jebloskan Banyak Orang ke Penjara

Ia mendorong Kejaksaan Agung mengungkap lebih jauh makelar kasus di lembaga peradilan tersebut. Barang bukti berupa uang senilai hampir Rp1 triliun dan emas batangan seberat 51 kg yang disita dari kediaman Zarof di bilangan Senayan, Jakarta, harus diungkap sumbernya lewat skema tindak pidana pencucian uang (TPPU). Terlebih, uang dan emas tersebut sudah dikumpulkan Zarof sejak 10 tahun lalu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)