Mahkamah Agung. Foto: Dok Medcom.id
Tri Subarkah • 29 October 2024 13:55
Jakarta: Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, meyakini mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar tidak bermain sendiri. Ia menduga ada pelaku lain yang terlibat makelar kasus di MA terkait Zarof.
"Yang punya kewenangan memutus siapa? Tentu adalah hakim. Hakim juga tidak beroperasi sendiri, di sana ada panitera pengganti, ada pegawai-pegawai MA dan badan peradilan di bawah lainnya, ada keterlibatan pengacara," kata Zaenur kepada Media Indonesia, Selasa, 29 Oktober 2024.
Zaenur menilai pengungkapan perkara yang dilakukan oleh jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung itu mesti menjadi momentum dalam reformasi penegakan hukum secara mendasar. Penyidik Korps Adhyaksa diharapkan tidak berhenti pada Zarof dalam putusan bebas Ronald Tannur di tingkat kasasi.
"Ini harus dibongkar semua yang terkait dengan ZR (Zarof Ricar). Ini berjejaring, jaringannya juga pasti sangat kuat, sehingga ini butuh kerja-kerja yang sangat besar dan banyak dari kejaksaan," cetus dia.
Baca juga: 'Nyanyian' Zarof Ricar Dinilai Bisa Jebloskan Banyak Orang ke Penjara |