Sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Dok Tangkapan Layar
Theofilus Ifan Sucipto • 7 November 2023 17:20
Jakarta: Pendapat berbeda atau dissenting opinion Hakim Konstitusi Saldi Isra soal putusan syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dinilai tidak melanggar kode etik. Hal itu berdasarkan Putusan Nomor 3/MKMK/L/11/2023 yang dibacakan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie.
"Memutuskan, menyatakan. Satu, hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang terkait pendapat berbeda atau dissenting opinion," kata Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.
Namun, Saldi secara bersama-sama dengan hakim lain terbukti melanggar kode etik menyangkut kebocoran informasi. Kemudian, melanggar perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip kepantasan dan kesopanan.
"Sepanjang menyangkut kebocoran informasi rahasia rapat permusyawaratan hakim dan pembiaran praktik benturan kepentingan para hakim konstitusi dalam penanganan perkara," papar Jimly.
Jimly menyebut MKMK menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif terhadap Saldi. Sanksi itu juga berlaku bagi hakim konstitusi lainnya.
Sebelumnya, Saldi Isra menyatakan kebingungannya atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal dikabulkannya sebagian gugatan batas usia minimal capres dan cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Berkaitan dengan pemaknaan baru terhadap norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tersebut, saya bingung dan benar-benar bingung untuk menentukan harus dari mana memulai pendapat berbeda (dissenting opinion) ini,” kata Saldi dalam sidang MK di Jakarta pada Senin, 16 Oktober 2023.