TPN Ganjar-Mahfud MD Ingin Anwar Usman Diberhentikan dari Hakim MK

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. Foto: MI/Bary Fathahillah.

TPN Ganjar-Mahfud MD Ingin Anwar Usman Diberhentikan dari Hakim MK

Kautsar Widya Prabowo • 7 November 2023 21:45

Jakarta: Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD menghormati putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK. Sejatinya, TPN Ganjar-Mahfud ingin sanksi yang lebih berat. 

"Diberhentikan juga sebagai hakim MK," ujar Ketua TPN Ganjar-Mahfud Arsjad Rasjid dalam konferensi pers, di Jalan Cemara, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023. 

Arsjad menekankan Anwar telah melanggar etika profesi hingga melanggar asas konflik kepentingan. Anwar telah menjadikan MK sebagai mahkamah yang mengakomodasi kepentingan keluarga.

"Hal ini tidak bisa dibenarkan, Alhamdulillah wasyukurillah MKMK memulihkan kembali martabat MK sebagai penjaga konstitusi," jelasnya.

Arsjad bersyukur dengan sanski itu, Anwar tak lagi diperbolehkan memeriksa perkara pemilu, pilpres, dan pilkada. Mengingat, potensi konflik kepentingan dapat kembali terjadi. 

"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal pesta demokrasi Pemilu 2024 ini," imbuhnya.

Sebelumnya, MKMK menjatuhkan putusan terhadap beberapa laporan pada hari ini. Salah satunya, memutuskan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman melanggar kode etik berat.

"Memutskan menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim kontitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam sidang pelanggaran kode etik hakim MK, Selasa, 7 November 2023.

Jimly menjelaskan pelanggaran etik yang dilakukan Anwar Usman di antaranya, sebagai Ketua MK, Anwar Usman terbukti tidak  menjalankan fungsi kepemimpinan secara optimal, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama.

Kemudian, terbukti dengan sengaja membuat ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, dan ceramah yang dilakukan di salah satu universitas berkaitan dengan perkara syarat pencalonan calon presiden dan calon wakil presiden terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, berupa prinsip ketakberpihakan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)