Tersangka Penganiaya Balita di Depok Dilarikan ke RS Polri, Sedang Hamil

Ilustrasi. Medcom.id.

Tersangka Penganiaya Balita di Depok Dilarikan ke RS Polri, Sedang Hamil

Siti Yona Hukmana • 5 August 2024 14:40

Jakarta: Pemilik daycare Wensen School atau tempat penitipan anak di Depok, Jawa Barat, Meita Irianty, tengah hamil. Dia pun dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, usai kesehatannya drop, Minggu, 4 Agustus 2024.

"Masih dirawat di RS Polri karena keluhan kesehatan yang berhubungan karena kehamilannya," kata Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati (Karumkit) Brigjen Hariyanto saat dikonfirmasi, Senin, 5 Agustus 2024.

Hariyanto tak menyebut usia kehamilan tersangka penganiayaan balita itu. Namun, berdasarkan informasi Meita hamil 4 bulan.

Hariyanto menyebut tersangka dilarikan ke RS Polri setelah mengeluh sakit. Namun, penyakitnya disebut tidak parah.

"Ya proses perawatan, tidak mengkhawatirkan. Masuk dengan keluhan pusing, mual dan muntah karena kehamilannya," ungkap Hariyanto.
 

Baca juga: Saksi Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Depok Diperiksa

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana mengatakan Meita dibawa ke RS Polri setelah drop. Namun, Arya belum bisa memastikan kondisi tersangka penganiayaan anak-anak itu saat ini. Sebab, hal itu hanya diketahui petugas medis.

"Wah itu yang tahu dokter ya, kalau kita taunya kondisi tersangka drop," ungkap Arya.

Polres Metro Depok menetapkan Meita sebagai tersangka penganiayaan terhadap balita. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara. Usai menjadi tersangka, Meita langsung ditangkap.

"Penangkapan ini tentu sudah ada penetapan tersangkanya," kata Arya, Kamis, 1 Agustus 2024.

Meita dijerat Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 80 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)