Kelakuan Yandri Belum Masuk Kategori Petty Corruption

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto/Medcom.id/Anggi

Kelakuan Yandri Belum Masuk Kategori Petty Corruption

Candra Yuri Nuralam • 24 October 2024 13:25

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengategorikan kelakuan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto. Yandri menggunakan kop kementerian untuk acara pribadi.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, melihat ada penyalahgunaan wewenang. Namun, bukan terkait korupsi kecil-kecilan, atau petty corruption.

Petty corruption itu menjelaskan berapa besar dampaknya, kalau dampak kerugian negaranya kecil dalam arti rupiah ya, maka, disebut petty corruption,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada Medcom.id, Kamis, 24 Oktober 2024.

Pahal menjelaskan petty corruption merupakan tindakan yang merugikan masyarakat dalam skala kecil. Misalnya, kata dia, ada warga mengurus administrasi dan diperas pejabat.
 

Baca: KPK Ultimatum Menteri Yandri

“(Misalnya) anda diperas waktu bikin IMB (izin mendirikan bangunan) rumah, Rp1 sampai Rp2 juta, nah, ini petty corruption,” ucap Pahala.

Penggunaan kop Kemendes PDT yang dilakukan Yandri juga dinilai bukan petty corruption berdasarkan dampaknya dampaknya. Kelakuan Yandri itu dinilai belum terlalu merugikan meski membuat heboh.

“Penyalahgunaan wewenang ini tergantung damaknya. Kalau ini sih dampak kecil, belum tentu juga kan pertemuannya pakai uang Kemendes,” ujar Pahala.

Sebelumnya, Yandri menggunakan kop surat resmi kementerian untuk keperluan pribadi. Surat tertanggal 21 Oktober 2024 berisikan undangan Haul (peringatan hari wafat) ke-2 ibu Yandri Susanto, di Pondok Pesantren BAI Mahdi Sholeh Ma'mun, pada 22 Oktober 2024.

Surat itu juga mendapat sorotan dari mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)