Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto/Medcom.id/Anggi
Candra Yuri Nuralam • 24 October 2024 13:25
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengategorikan kelakuan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto. Yandri menggunakan kop kementerian untuk acara pribadi.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, melihat ada penyalahgunaan wewenang. Namun, bukan terkait korupsi kecil-kecilan, atau petty corruption.
“Petty corruption itu menjelaskan berapa besar dampaknya, kalau dampak kerugian negaranya kecil dalam arti rupiah ya, maka, disebut petty corruption,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada Medcom.id, Kamis, 24 Oktober 2024.
Pahal menjelaskan petty corruption merupakan tindakan yang merugikan masyarakat dalam skala kecil. Misalnya, kata dia, ada warga mengurus administrasi dan diperas pejabat.
Baca: KPK Ultimatum Menteri Yandri |