KPK Ultimatum Menteri Yandri

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto/Medcom.id/Anggi

KPK Ultimatum Menteri Yandri

Candra Yuri Nuralam • 24 October 2024 12:28

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto. Ultimatum terkait penggunaan kop surat kementerian untuk acara pribadi. Meski bukan tindakan rasuah, kelakuan dia dinilai bisa memicu konflik kepentingan.

“Sebaiknya ke depan harus dihindari, karena kalau ini dibiarkan dan bahkan dibiasakan bisa jadi menjadi perilaku yang koruptif, salah satunya akan terjadi konflik kepentingan, antara kepentingan pribadi ataua keluarga dengan kepentingan publik sebagai menteri,” kata Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat (Dikpermas) KPK Wawan Wardiana ke Medcom.id, Kamis, 24 Oktober 2024.

Wawan menjelaskan penggunaan kop surat Kemendes DPT itu menyalahi aturan administrasi meski bukan kategori tindak pidana korupsi. KPK khawatir jika dibiasakan bisa menjadi pintu masuk tindakan korupsi ke depannya.

Yandri diminta tidak mengulangi kejadian tersebut lagi ke depannya. Apalagi, kata Wawan, jika menggunakan uang negara buat kepentingan pribadinya.
 

Baca: Ini Alasan Yandri Susanto Salahgunakan Kop Surat Kemendes

“Kalau perilaku koruptif dibiasakan dan berkaitan dengan penggunaan uang atau anggaran pemerintah bisa jadi masuk ke ranah tindak pidana korupsi,” ujar Wawan.

Sebelumnya, Yandri menggunakan kop surat resmi kementerian untuk keperluan pribadi. Surat tertanggal 21 Oktober 2024 berisikan undangan Haul (peringatan hari wafat) ke-2 ibu Yandri Susanto, di Pondok Pesantren BAI Mahdi Sholeh Ma'mun, pada 22 Oktober 2024.

Surat itu juga mendapat sorotan dari mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)