Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto/Medcom.id/Anggi
Candra Yuri Nuralam • 24 October 2024 12:28
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto. Ultimatum terkait penggunaan kop surat kementerian untuk acara pribadi. Meski bukan tindakan rasuah, kelakuan dia dinilai bisa memicu konflik kepentingan.
“Sebaiknya ke depan harus dihindari, karena kalau ini dibiarkan dan bahkan dibiasakan bisa jadi menjadi perilaku yang koruptif, salah satunya akan terjadi konflik kepentingan, antara kepentingan pribadi ataua keluarga dengan kepentingan publik sebagai menteri,” kata Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat (Dikpermas) KPK Wawan Wardiana ke Medcom.id, Kamis, 24 Oktober 2024.
Wawan menjelaskan penggunaan kop surat Kemendes DPT itu menyalahi aturan administrasi meski bukan kategori tindak pidana korupsi. KPK khawatir jika dibiasakan bisa menjadi pintu masuk tindakan korupsi ke depannya.
Yandri diminta tidak mengulangi kejadian tersebut lagi ke depannya. Apalagi, kata Wawan, jika menggunakan uang negara buat kepentingan pribadinya.
Baca: Ini Alasan Yandri Susanto Salahgunakan Kop Surat Kemendes |