Ilustrasi perusahaan Sri Rejeki Isman. Foto: Sri Rejeki Isman
Insi Nantika Jelita • 25 October 2024 13:50
Jakarta: Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex diminta tidak tergesa-gesa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara masif kepada karyawannya pasca diputuskan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri meminta emiten berkode SRIL itu menunggu sampai ada putusan inkrah dari Mahkamah Agung.
"Kemnaker meminta kepada PT Sritex dan anak-anak perusahaannya yang telah dinyatakan pailit tidak terburu-buru melakukan PHK kepada pekerjanya, sampai dengan adanya putusan yang inkrah atau dari Mahkamah Agung," jelas Indah dilansir Media Indonesia, Jumat, 25 Oktober 2024.
.jpeg)
Ilustrasi tekstil. Foto: Kementerian Perindustrian
Sritex diminta bayar hak pekerja
Selain itu, Kemnaker juga meminta kepada perusahaan raksasa tekstil itu dan anak-anak perusahaan untuk tetap membayarkan hak-hak pekerja terutama gaji atau upah. Kemudian,
Semua pihak, lanjutnya, baik manajemen dan serikat pekerja Sritex diminta untuk tetap tenang dan menjaga kondusifitas perusahaan.
"Serta segera menentukan langkah-langkah strategis dan solutif untuk kedua belah pihak. Utamakan dialog yang konstruktif, produktif dan solutif," ucap Indah.
Seperti diketahui, putusan pailit Sritex tertuang dalam Putusan PN Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg, ditetapkan pada Senin, 21 Oktober 2024.