Daftar Inventaris Masalah Revisi UU TNI Dikritik

Peneliti senior Imparsial Al Araf/Istimewa

Daftar Inventaris Masalah Revisi UU TNI Dikritik

M Sholahadhin Azhar • 16 August 2024 13:49

Jakarta: Daftar inventaris masalah (DIM) terkait revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dikritik. Dalam DIM, diusulkan TNI berwenang pelakukan penegakan hukum di darat.

"Pasal 8 huruf b dalam DIM tersebut menyebutkan “Angkatan Darat bertugas menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah darat sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional”," kata peneliti senior Imparsial Al Araf, dalam keterangan yang dikutip Jumat, 16 Agustus 2024.

Pihaknya menilai usulan tersebut mengancam demokrasi dan HAM. Serta, melenceng jauh dari rel UUD 1945 atau konstitusi. Karena, bertentangan dengan amanat Pasal 30 ayat (3) UUD 1945.
 

Baca: RUU Masyarakat Hukum Adat Kemungkinan Besar 'Dilempar' ke DPR Periode Mendatang

Dalam pasal tersebut, ditegaskan tugas TNI yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. Sehingga, satu-satunya tugas TNI merupakan alat pertahanan Indonesia.

Atas dasar itu, Al Araf menilai substansi perubahan dalam DIM, tak memperkuat agenda reformasi TNI. Namun, justru malah sebaliknya.

"Alih-alih mendorong TNI menjadi alat pertahanan negara yang profesional, sejumlah usulan perubahan memundurkan kembali agenda reformasi TNI," kata dia.

Atas dasar itu, pihaknya mendesak DPR dan pemerintah membahas ulang revisi UU TNI. Karena, dianggap tak memiliki urgensi.

"Karena selain tidak urgen untuk dilakukan saat ini, sejumlah subtansi usulan perubahan juga membahayakan kehidupan demokrasi, negara hukum, dan pemajuan HAM," kata Al Araf.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)