Peneliti senior Imparsial Al Araf/Istimewa
M Sholahadhin Azhar • 16 August 2024 13:49
Jakarta: Daftar inventaris masalah (DIM) terkait revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dikritik. Dalam DIM, diusulkan TNI berwenang pelakukan penegakan hukum di darat.
"Pasal 8 huruf b dalam DIM tersebut menyebutkan “Angkatan Darat bertugas menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah darat sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional”," kata peneliti senior Imparsial Al Araf, dalam keterangan yang dikutip Jumat, 16 Agustus 2024.
Pihaknya menilai usulan tersebut mengancam demokrasi dan HAM. Serta, melenceng jauh dari rel UUD 1945 atau konstitusi. Karena, bertentangan dengan amanat Pasal 30 ayat (3) UUD 1945.
Baca: RUU Masyarakat Hukum Adat Kemungkinan Besar 'Dilempar' ke DPR Periode Mendatang |