Buronan KPK Harun Masiku. Foto: Dok. MI.
Fachri Audhia Hafiez • 21 July 2024 14:07
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana membuka kasus perintangan penyidikan penanganan kasus suap yang menyeret buronan Harun Masiku. Lembaga antirasuah itu didesak segera menetapkan tersangka kasus tersebut.
"Jika KPK punya bukti kuat ada obstruction of justice dalam persembunyian Harun ya tetapkan saja sebagai tersangka. Jangan terlalu lama," kata mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap kepada Medcom.id, Minggu, 21 Juli 2024.
Yudi juga sangat menyayangkan langkah KPK yang baru berniat membuka kasus perintangan penyidikan tersebut. Seharunsya, hal itu dilakukan sejal dahulu.
"Tanggapan mengenai KPK yang membuka peluang penyidikan baru terkait perintangan penyidikan, bahwa kenapa enggak dari dulu dilakukan?" ungkap dia.
Baca juga:
ICW Yakin 100% Harun Masiku Dilindungi |