Buronan KPK Harun Masiku/Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 20 July 2024 13:29
Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) meyakini adanya perlindungan terhadap Harun Masiku. Sehingga, perintangan penyidikan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat Harun, dapat dipastikan.
"ICW meyakini, 100 persen, ada pihak-pihak yang sebenarnya dapat dijerat KPK dengan Pasal 21 UU Tipikor berkenaan dengan tindakan obstruction of justice dalam pelarian Harun Masiku," kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana kepada Medcom.id, Sabtu, 20 Juli 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mesti segera mengusut dugaan perintangan itu. Kurnia menilai mustahil Harun kabur tanpa terendus selama empat tahun lebih.
ICW meyakini penyembunyian tersangka disengaja dan dirancang sedemikian rupa. Hal itu untuk mengaburkan keberadaan Harun ke KPK, dengan mengatur tempat persembunyian.
Baca: KPK Jangan Hanya Sasar Politikus dalam Kasus Harun Masiku |