Ilustrasi grafik PPN. Foto: Metro TV
Insi Nantika Jelita • 17 December 2024 13:51
Jakarta: Direktur Riset Bright Institute Muhammad Andri Perdana menuturkan tidak menutup kemungkinan barang bukan mewah ikut naik, seiring penaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025.
Ia menyebut dengan kenaikan harga barang-barang premium, mendorong peralihan permintaan dari barang premium ke barang nonpremium atau inferior goods.
Misalnya, dari sebelumnya membeli beras, buah, dan ikan premium, lalu masyarakat beralih ke beras, buah, dan ikan non premium untuk menghemat pengeluaran.
"Sangat mungkin harga barang bukan mewah ikut naik. Meningkatnya tingkat permintaan di barang nonpremium ini bisa mendorong harga-harga barang tersebut ikut naik," ujar Andri kepada Media Indonesia, Selasa, 17 Desember 2024.
Produk seperti beras premium, ikan salmon, listrik di atas 3.500 volt ampere (VA), rumah sakit VIP, jasa pendidikan, dan lain-lain yang dianggap premium sebelumnya dikenakan PPN nol persen, kini dibebankan 12 persen.
Baca juga: Sri Mulyani: Tarif PPN Indonesia Lebih Rendah dari Brasil hingga Afrika Selatan |