PPN Jadi 12%, Barang Bukan Mewah Terancam Ikut Naik

Ilustrasi grafik PPN. Foto: Metro TV

PPN Jadi 12%, Barang Bukan Mewah Terancam Ikut Naik

Insi Nantika Jelita • 17 December 2024 13:51

Jakarta: Direktur Riset Bright Institute Muhammad Andri Perdana menuturkan tidak menutup kemungkinan barang bukan mewah ikut naik, seiring penaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025.

Ia menyebut dengan kenaikan harga barang-barang premium, mendorong peralihan permintaan dari barang premium ke barang nonpremium atau inferior goods.

Misalnya, dari sebelumnya membeli beras, buah, dan ikan premium, lalu masyarakat beralih ke beras, buah, dan ikan non premium untuk menghemat pengeluaran. 

"Sangat mungkin harga barang bukan mewah ikut naik. Meningkatnya tingkat permintaan di barang nonpremium ini bisa mendorong harga-harga barang tersebut ikut naik," ujar Andri kepada Media Indonesia, Selasa, 17 Desember 2024.

Produk seperti beras premium, ikan salmon, listrik di atas 3.500 volt ampere (VA), rumah sakit VIP, jasa pendidikan, dan lain-lain yang dianggap premium sebelumnya dikenakan PPN nol persen, kini dibebankan 12 persen. 
 

Baca juga: Sri Mulyani: Tarif PPN Indonesia Lebih Rendah dari Brasil hingga Afrika Selatan
 

Kantong kelas menengah makin cekak


Sejatinya, kata Andri, banyak barang premium tersebut dinikmati kelas menengah yang memilih barang terbut karena faktor aksesibilitas dibandingkan kemewahan, seperti beras premium.

Dengan terancamnya kenaikan barang bukan mewah, tentu berdampak pada kantong masyarakat kelas menengah yang semakin cekak. 

"Tentu ini akan memberatkan masyarakat kelas menengah. Kenaikan biaya kebutuhan masyarakat tentu tak lagi hanya naik satu persen, tapi jauh di atas itu. Dan relatif yang paling banyak mengalami kenaikan biaya hidup ada di kelas menengah," imbuh dia.


(Ilustrasi. Foto: dok Joger)

Andri kemudian mempertanyakan efektivitas paket stimulus yang diberikan pemerintah dalam bentuk berbagai bantuan perlindungan sosial untuk kelompok masyarakat menengah akibat dampak penaikan PPN menjadi 12 persen di 2025.

Misalnya, insentif bagi rumah tangga. Hanya tiga barang yang sebenarnya ditangguhkan dari kenaikan PPN ini yakni tepung terigu, Minyakita, dan gula industri.  

"Kita sangat mempertanyakan sejauh mana tiga barang itu berpengaruh dari seluruh barang kebutuhan rumah tangga, dan kenapa tiga barang tersebut? Apakah ada ukurannya menangguhkan kenaikan PPN untuk gula industri dibandingkan dengan menangguhkan barang lain?" ketus dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)