Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan nomor urut 1 Moh Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad (DiA) saat pendaftaran Pilgub Sulsel. Metrotvnews.com/Muhammad Syawaluddin.
Muhammad Syawaluddin • 13 December 2024 21:45
Makassar: Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan nomor urut 1 Moh Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad (DiA) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada serentak 2024. Ketua Tim Hukum DiA, Irianto Ahmad, mengatakan menemukan adanya dugaan pelanggaran.
"Tim menemukan banyaknya undangan pemilih yang tidak sampai. Ini kami nilai yang menyebabkan partisipasi pemilih rendah, karena tidak datang ke TPS (tempat pemungutan suara)," katanya di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat, 13 Desember 2024.
Ia mengatakan, salah satu poin dalam gugatan tersebut yakni keterlibatan Pj Gubernur Sulawesi Selatan dan Pj Wali Kota Makassar yang menguntungkan paslon nomor urut 2 Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi. Juru Bicara paslon nomor urut 2 Andi Sudirman-Fatmawati, Muhammad Ramli Rahim, meminta agar menerima hasil yang telah ditetapkan oleh KPU. Ia pun mengajak mengajak semua pihak untuk sama-sama menatap masa depan Sulsel agar lebih baik nantinya.
Baca: Bahu NasDem Ajukan Sengketa Pilkada Jayapura ke MK |