Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Foto: Istimewa.
Pemerintah Indonesia Beri Penegasan Status Kewarganegaraan 1.512 Anak PMI di Malaysia
Anggi Tondi Martaon • 4 September 2026 11:27
Jakarta: Pemerintah Indonesia memberikan penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia bagi 1.500 anak Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berada di Malaysia. Program ini merupakan kolaborasi lintas kementerian lembaga.
Kementerian lembaga yang terlibat yaitu Kementerian Hukum (Kemenkum), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Luar Negeri.
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menjelaskan pemberian status kewarganegaraan RI dilakukan di empat titik, yaitu Kuala Lumpur, Kota Kinabalu, Tawau, serta Johor Bahru. Dengan pemberian penegasan status kewarganegaraan, anak-anak dari PMI bisa mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum.
“Pemerintah Indonesia prihatin karena ada anak-anak kita, saudara-saudara kita, yang tidak bisa mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara dengan utuh. Tidak memiliki kepastian hukum. Karena itu, kami dari Kemenkum bersama empat kementerian lainnya hadir di sini untuk memberikan kepastian hukum itu bagi mereka,” ujar Supratman melalui keterangan tertulis, Jumat, 4 September 2026.
Ia mengatakan ketiadaan status kewarganegaraan bukan hanya merupakan persoalan administratif. Menurut dia, status kewarganegaraan adalah dasar bagi anak-anak tersebut untuk mengakses hak-hak mereka seperti pendidikan, kesehatan, administrasi kependudukan, bantuan sosial, hingga perlindungan ketika mereka berhadapan dengan persoalan hukum.
Selain penegasan status kewarganegaraan, Supratman berdialog langsung dengan sekitar 300 PMI dalam program Pasti Ada Solusi yang dilaksanakan di Kantor KBRI di Kuala Lumpur, pada Jumat, 4 September 2026. Hadir langsung dalam Dialog Pasti Ada Solusi, selain Menteri Hukum, Menteri P2MI Mukhtarudin dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. Sementara itu, dari Kementerian Dalam Negeri diwakili Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Teguh Setyabudi dan Kementerian Luar Negeri hadir lewat virtual diwakilkan oleh Diruktur Perlindungan WNI dan Direktur Urusan Diaspora.
Lewat program ini, masyarakat bisa menyampaikan persoalan, pengaduan, dan pertanyaan kepada lima kementerian sekaligus. Masyarakat yang tidak bisa hadir secara langsung di lokasi, dapat bergabung dalam dialog secara daring melalui platform yang sudah disediakan Kemenkum.
Supratman mengatakan pemerintah membuka ruang dialog yang seluas-luasnya bagi masyarakat. Ia menegaskan bahwa pemerintah harus berkolaborasi untuk hadir di tengah-tengah masyarakat, dan memberikan dampak nyata melalui solusi-solusi untuk menjawab kebutuhan masyarakat.
.jpeg)
Menteri Hukum menggelar dialog dengan 300 PMI dalam program Pasti Ada Solusi di KBRI Kuala Lumpur. Foto: Istimewa.
“Komitmen kami, khususnya lima kementerian yang sudah hadir di sini, adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi masyarakat Indonesia, di mana pun mereka berada. Kita bersinergi memberikan solusi, berpikir bersama tentang apa solusi terbaik bagi saudara-saudara kita yang membutuhkan pelayanan kita, kami juga akan melakukan sinkronisasi semua peraturan terkait pekerja migran," tutup Supratman.
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyampaikan komitmen yang kuat. Terutama, dalam menangani pekerja migran.
"Untuk menyelesaikan persoalan persoalan warga kita di luar negeri supaya negara hadir untuk masyarakat," kata Agus.
Sedangkan Menteri P2MI, Mukhtarudin, menegaskan pihaknya akan melakukan perlindungan maksimal kepada pahlawan devisa negara. Hal itu sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto.
"Dengan adanya pemulihan dokumen mereka akan mendapatkan perlindungan dan jaminan sosial, dan ini terobosan penting untun menyelesaikan masalah," kata Mukhtarudin.
Di akhir acara, dibacakan inisiatif Malaysia oleh Duta Besar Malaysia, Imam Hascarya Kusumo, yang menegaskan sinergi seluruh pihak dalam pelindungan WNI dan PMI. Dalam kaitan ini, lima kementerian dan Perwakilan Kementerian terkait telah menyepakati langkah bersama dalam pelindungan WNI/PMI khususnya di Malaysia.