Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin. ANTARA/HO-Dishub DKI Jakarta
Polemik Isu Kenaikan Tarif Parkir Rp60 Ribu, Dishub DKI Minta Maaf
Achmad Zulfikar Fazli • 2 September 2026 19:36
Jakarta: Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Budi Awaluddin merespons polemik usulan kenaikan tarif parkir di Jakarta yang mencapai Rp60 ribu per jam untuk kendaraan roda empat. Budi meminta maaf atas kemunculan isu tersebut.
“Ini ada kesalahan di kami, ya saya sebagai Kepala Dinas, dan sebenarnya kami juga pada saat itu tidak tahu, bahwa ada usulan (kenaikan tarif) ini masuk,” ucap Budi dalam rapat kerja bersama Komisi B DPRD DKI Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu, 2 September 2026.
Budi menegaskan angka tarif parkir yang sempat beredar masih sebatas usulan. Dia memastikan belum ada keputusan final untuk tarif parkir di Ibu Kota.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta Jupiter menyebut usulan kenaikan tarif parkir hingga Rp60 ribu per jam berasal dari Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Hal itu disampaikan Jupiter setelah Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membantah angka kenaikan tarif parkir berasal dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Itu dari Dishub. Masa bosnya (Pramono Anung) tidak tahu. Itu yang bikin itu usulannya dari Pemprov, dari Dishub ke Bapemperda," ujar Jupiter.
Jupiter mengatakan usulan tersebut disampaikan Dishub DKI Jakarta dalam pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta. Namun, menurut Jupiter, pembahasan tersebut dilakukan tanpa melibatkan Pansus Perparkiran maupun Komisi B DPRD DKI Jakarta yang menjadi mitra kerja Dishub.
"Rapatnya sudah tiga kali. Harusnya kan Pansus diminta pendapat, Komisi B juga diminta masukan seperti apa sebelum dibawa ke Bapemperda," kata Jupiter.
.jpg)
Petugas parkir menggunakan perangkat digital dalam pelayanan parkir di Jakarta. (Foto- Dok. Dishub DKI Jakarta)
Jupiter menegaskan angka tarif parkir yang beredar bukan informasi yang dibuat-buat. Dia menyebut angka tersebut tercantum dalam dokumen usulan revisi perda yang diterimanya.
Dalam dokumen tersebut, tarif parkir sepeda motor diusulkan berkisar Rp3 ribu hingga Rp15 ribu per jam. Sementara itu, tarif untuk sedan, jeep, minibus, pickup, dan kendaraan sejenisnya diusulkan Rp6 ribu hingga Rp60 ribu per jam. Bahkan, Jupiter menyebut terdapat usulan tarif maksimal yang lebih tinggi dari angka tersebut.
"Ada juga ini tulisannya tarif itu mobil maksimal Rp100.000. Ada juga Rp150.000 maksimal," papar Jupiter.