Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat meninjau kesiapan peresmian LRT Jakarta dan uji coba jalur Velodrome-Manggarai. Metrotvnews.com/Nattasya
Muncul Usulan Tarif Parkir Mobil Rp60 Ribu Per Jam, Pramono: Bukan dari Pemprov DKI
Nattasya Amani Vrazeti • 24 August 2026 17:17
Jakarta: Usulan tarif parkir mobil hingga Rp60.000 per jam yang ramai diperbincangkan publik dipastikan bukan berasal dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Sebab, belum ada keputusan formal dari Pemprov DKI mengenai penyesuaian tarif parkir di Ibu Kota.
“Angka berapa? Rp60 ribu ya? Itu sama sekali bukan angka dari Pemerintah DKI Jakarta. Itu saya sendiri tidak tahu angkanya dari mana,” ujar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di kawasan Jakarta Selatan, Senin, 24 Agustus 2026.
Pramono menjelaskan dalam memutuskan kebijakan tarif parkir, pihaknya akan mempertimbangkan beberapa aspek. Di antaranya aspek kewajaran dan beban ekonomi warga.
Ia menegaskan setiap kajian kebijakan tarif di Jakarta pasti memperhitungkan aspek kewajaran serta beban ekonomi warga.
“Nah, sampai hari ini belum ada keputusan apa pun tentang itu. Bahkan angka Rp60 ribu pun saya baru tahu ketika sudah viral. Jadi jauh dari itulah supaya tidak ada kekhawatiran,” ucap Pramono.

Ilustrasi- lahan parkir di Jakarta. Foto: Antara
Wacana penyesuaian tarif parkir di Jakarta sedang dalam pembahasan antara Pemprov DKI Jakarta dan DPRD. Melalui skema berbasis zonasi yang dikaji, besaran biaya parkir tidak akan disamaratakan. Biaya parkir akan disesuaikan dengan nilai ekonomi masing-masing wilayah.
Dalam pembahasan revisi tersebut, tarif parkir motor diusulkan berkisar antara Rp3 ribu hingga Rp15 ribu per jam. Untuk kendaraan roda empat, batas tarif yang diusulkan berada di rentang Rp6 ribu sampai Rp60 ribu per jam.
Angka Rp15 ribu untuk motor dan Rp60 ribu untuk mobil merupakan batas tertinggi dari usulan yang masuk. Namun, nominal ini belum final karena harus mengantongi persetujuan resmi Pemprov DKI Jakarta dan DPRD.