Konferensi pers Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan membongkar peredaran obat terlarang berkedok konter dan warung di wilayah setempat, Jakarta, Jumat (4/9/2026). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal Berkedok Warung di Jaksel
Anggi Tondi Martaon • 4 September 2026 20:03
Jakarta: Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) membongkar peredaran obat keras ilegal. Obat tersebut dijual di konter pulsa atau warung kelontong di wilayah setempat.
"Ada tiga lokasi berbeda di wilayah Jakarta Selatan dengan tiga orang tersangka yang kami amankan. Mereka menjual obat-obatan terlarang itu dengan menyamarkan tokonya," kata Wakasat Narkoba Polres Metro Jaksel Kompol Wahid Key dikutip dari Antara, Jumat, 4 September 2026.
Wahid menerangkan, polisi menciduk seorang pelaku peredaran obat terlarang di wilayah Cinere di lokasi pertama. Jumlah obat keras daftar G berbagai jenis yang disita sebanyak 8.338 butir.
"Para pelaku ditangkap saat sedang melaksanakan kegiatan penjualan atau peredaran obat terlarang," ungkap Wahid.
Wahid menjelaskan, para pelaku mengaku mendapatkan obat terlarang itu melalui belanja dengan pembayaran tatap muka atau cash on delivery (COD). Mereka lalu menjualnya secara daring dan tatap muka.
Wahid menegaskan penjualan obat keras dan terlarang harus dilakukan berdasarkan resep dokter dan sesuai izin edar karena dapat berbahaya bagi kesehatan, bahkan menyebabkan kematian. Namun, para pelaku justru menjualnya secara sembarangan dengan menyasar ke anak-anak muda.
.jpg)
Ilustrasi obat keras. Foto: Antara.
"Pengakuan pelaku memang konsumennya itu umumnya anak-anak berusia pelajar, anak-anak sekolah. Mereka jual dengan harga sangat murah, per butir itu sekitar Rp2-3 ribuan dengan paket Rp10 ribuan, ini sangat membahayakan saat beredar di tengah masyarakat," ungkap Wahid.
Selain itu, Wahid menjelaskan pengungkapan kasus itu pun berawal dari informasi masyarakat yang resah dan khawatir tentang adanya peredaran obat terlarang di kalangan remaja. Para pelaku dijerat Undang-Undang Nomot 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
"Kami sedang mendalami jaringan yang berada di belakangnya para pelaku ini karena jaringannya berbeda-beda dari 3 pelaku ini," ujar Wahid.