Media Israel Ungkap Ketimpangan Izin Bangunan di Tepi Barat

Izin pembangunan di Tepi Barat yang diberikan Israel kepada Palestina sangat minim. (Anadolu Agency)

Media Israel Ungkap Ketimpangan Izin Bangunan di Tepi Barat

Muhammad Reyhansyah • 23 February 2026 14:08

Ramallah: Sebuah laporan media Israel menyebut otoritas Israel hanya memberikan 66 izin pembangunan kepada warga Palestina di Tepi Barat selama periode 11 tahun.

Dalam rentang waktu yang sama, sekitar 22.000 izin justru diberikan kepada pemukim Israel yang dianggap ilegal.

Harian Israel Haaretz melaporkan seluruh izin tersebut diterbitkan dalam kurun 2009 hingga 2020, menyoroti ketimpangan pemberian izin pembangunan di wilayah tersebut.

"Karena sebagian besar wilayah Tepi Barat dilarang untuk pembangunan oleh warga Palestina, penduduk terpaksa membangun tanpa izin," tulis Haaretz dalam laporannya, seperti dikutip Anadolu Agency, Senin, 23 Februari 2026.

Media tersebut juga menyinggung pembongkaran luas yang dilakukan otoritas Israel sejak Januari di lingkungan Taawun, selatan Nablus, di wilayah utara Tepi Barat.

Menurut laporan, kawasan itu berada di Area C dan tidak pernah memperoleh izin pembangunan dari otoritas Israel, meskipun lokasinya jauh dari permukiman maupun jalan akses pemukim. Harian itu menyebut Al-Taawun hanyalah salah satu contoh percepatan pembongkaran di berbagai bagian Tepi Barat.

Pada Januari saja, militer Israel dilaporkan merobohkan 24 bangunan Palestina di Area C dengan alasan tidak memiliki izin.

Penghancuran Bangunan Palestina

Mengutip data UN Office for the Coordination of Humanitarian Affairs (OCHA), Haaretz menyebut sedikitnya 2.461 bangunan Palestina dihancurkan dalam dua tahun terakhir karena tidak memiliki izin pembangunan. Angka itu dibandingkan dengan 4.984 bangunan yang dihancurkan selama sembilan tahun sebelumnya.

Akibat pembongkaran dalam dua tahun tersebut, sekitar 3.500 orang kehilangan tempat tinggal. OCHA tidak merinci apakah pembongkaran terjadi khusus di Area C atau di seluruh wilayah Tepi Barat.

Menurut Haaretz, kampanye pembongkaran dua tahun terakhir berlangsung bersamaan dengan pengungsian sekitar 80 komunitas Palestina, yang dikaitkan dengan pesatnya ekspansi lahan pertanian pemukim dan pos-pos permukiman baru.

Perjanjian Oslo II tahun 1995 membagi Tepi Barat menjadi tiga zona administratif: Area A di bawah kendali penuh Palestina; Area B di bawah administrasi sipil Palestina dengan kontrol keamanan Israel; serta Area C di bawah kontrol sipil dan keamanan penuh Israel yang mencakup sekitar 61 persen wilayah.

Warga Palestina menyatakan Israel jarang memberikan izin pembangunan di Area C sehingga secara efektif menghambat pembangunan maupun pengembangan lahan.

Mereka menilai kebijakan tersebut sebagai langkah awal menuju aneksasi resmi Tepi Barat serta bagian dari proses aneksasi de facto wilayah yang lebih luas, yang menurut mereka akan merusak kerangka solusi dua negara yang didukung Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Dalam opini penting pada Juli 2024, International Court of Justice (ICC) menyatakan pendudukan Israel atas wilayah Palestina ilegal dan menyerukan evakuasi seluruh permukiman di Tepi Barat serta Yerusalem Timur.

Baca juga: Lebih dari 100 Warga Palestina Ditangkap Israel di Tepi Barat Selama Ramadan

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Willy Haryono)