Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna. Metro TV/Azri Arifin
Kejagung Periksa 6 Saksi dalam Perkara Febrie Adriansyah
Metro TV • 21 August 2026 00:37
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam saksi dari pihak swasta dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mereka diperiksa penyidik untuk mendalami perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
"Tim penyidik telah memeriksa enam orang saksi dari pihak swasta untuk dimintai keterangannya oleh penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya, Kamis, 20 Agustus 2026.
Keenam saksi yang diperiksa, yakni YM, ARW, AE, DP, ANQ, dan BH. Pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti, memperjelas perkara, serta menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
.jpg)
Eks Jampidsus Kejagung sekaligus tersangka korupsi dan pencucian uang, Febrie Adriansyah. Foto- Antara
Anang mengatakan proses penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kejagung juga memastikan penanganan perkara tetap mengedepankan profesionalitas, independensi, dan akuntabilitas.
"Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Anang.
(Azri Arifin)