Kapolda Sumsel Irjen Pol. Sandi Nugroho. Foto: Istimewa.
17 Pelaku Karhutla di Sumsel Ditahan
Siti Yona Hukmana • 25 August 2026 13:05
Jakarta: Polda Sumatra Selatan (Sumsel) menetapkan 17 orang sebagai tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Sumsel. Belasan orang itu menjadi tersangka dari 15 laporan polisi (LP) dan telah dilakukan penahanan.
"Selama kejadian di kewilayahan, kami juga sudah menahan 17 tersangka. Mudah-mudahan penindakan ini menjadi shock therapy (efek jera), sekaligus menjadi edukasi bagi masyarakat agar tidak terjadi lagi pembakaran hutan di wilayah Sumsel,” kata Kapolda Sumsel Irjen Pol. Sandi Nugroho dalam keterangan tertulis, Selasa, 25 Agustus 2026.
Hal ini disampaikan Kapolda kepada Presiden Prabowo Subianto, saat memimpin langsung Rapat Penanggulangan Karhutla di Ruang VIP Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang, Sumsel, Senin, 24 Agustus 2026. Rapat tingkat tinggi ini turut dihadiri jajaran menteri dan pejabat teras negara, di antaranya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumsel yang dipimpin Gubernur Sumsel Herman Deru.
Kapolda Sumsel menjelaskan antisipasi telah dilakukan jauh hari. Sebab, kata dia, karhutla merupakan siklus yang terjadi setiap tahun.
"Kami sudah mempersiapkan hal ini mulai dari awal tahun, Bapak Presiden. Pada bulan Februari yang lalu, Bapak Kapolri bahkan hadir mengecek langsung kesiapsiagaan karhutla sekaligus apel Kamtibmas di wilayah Sumatera Selatan,” ujar Sandi.
Untuk upaya pencegahan (preemtif) dan edukasi, Polda Sumsel mengedepankan sinergi di tingkat akar rumput. Menggandeng Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan para Kepala Desa (Kades) sebagai ujung tombak, aparat secara masif memberikan pencerahan kepada masyarakat tentang larangan membuka lahan pertanian dengan cara dibakar.
Langkah ini, lanjut Kapolda, semakin kuat berkat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang menjadi landasan aparat di lapangan. Selain itu, kolaborasi aktif juga dilakukan saat terjadi kebakaran dan pasca-kebakaran (rehabilitasi) bersama TNI, pemerintah daerah, dan warga setempat.

Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat Penanggulangan Karhutla di Ruang VIP Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang, Sumsel, Senin, 24 Agustus 2026. Foto: Istimewa.
Namun, upaya persuasif tersebut dibarengi dengan tindakan represif bagi pihak-pihak yang membandel. Penegakan hukum tanpa pandang bulu menjadi bukti komitmen aparat dalam menekan angka Karhutla.
Sementara itu, secara terpisah Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, mengimbau agar strategi ini mendapat dukungan penuh dari masyarakat luas. Menurutnya, penanganan karhutla yang komprehensif membutuhkan kesadaran kolektif. Penegakan hukum adalah langkah terakhir, yang paling utama adalah pencegahan.
"Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tidak membakar lahan dengan alasan apa pun, dan segera melapor kepada Bhabinkamtibmas atau Polsek setempat jika melihat titik api,” ujar Kabid Humas.