Polri Tegaskan Jumlah Repost Bukan Patokan Kebenaran Informasi

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir. (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)

Polri Tegaskan Jumlah Repost Bukan Patokan Kebenaran Informasi

Muhammad Adyatma Damardjati • 25 August 2026 12:42

Jakarta: Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan kepada masyarakat untuk tidak terpedaya oleh ilusi viralitas di media sosial. Tingginya angka penyebaran ulang atau repost pada sebuah unggahan dipastikan tidak selalu menjamin keabsahan fakta.

"Jangan menjadikan jumlah repost sebagai ukuran kebenaran. Semakin banyak informasi yang kita terima, justru semakin penting bagi kita untuk melakukan check dan cross-check,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir dalam keterangan tertulis, Selasa, 25 Agustus 2026.

Fenomena replikasi konten secara masif kerap membuat sebuah isu terlihat seolah-olah merupakan kebenaran yang telah terkonfirmasi luas. Padahal, penyebaran yang cepat dan berulang sering kali justru mengaburkan sumber asli dari informasi tersebut.

Isir menegaskan masyarakat memegang peranan sentral dalam memutus rantai penyebaran hoaks dan misinformasi. Langkah verifikasi mandiri secara kritis mutlak diperlukan sebelum seseorang memutuskan untuk ikut membagikan suatu tautan ke ruang publik.

“Ruang digital adalah ruang kita bersama. Mari kita jaga dengan menjadi pengguna media sosial yang cerdas, kritis dan bertanggung jawab,” ujar Isir menekankan pentingnya kedewasaan berinternet.

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir. Foto: Istimewa

Kepolisian terus mendorong penguatan literasi digital guna membangun ekosistem informasi yang sehat di tengah masyarakat. Prinsip kehati-hatian harus selalu diutamakan agar warga tidak tanpa sadar bertindak sebagai agen penyebar disinformasi.

“Saring sebelum sharing, karena satu informasi yang kita bagikan dapat diteruskan kepada banyak orang,” ungkap Isir.

(Siti Yona Hukmana)